• Rabu, 24 April 2024

Sidang Bupati Mesuji Nonaktif Khamami, Kontraktor Terima Bocoran HPS Proyek

Selasa, 25 Juni 2019 - 07.32 WIB
167

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Seksi Jalan pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji Lutfi Mediansyah mengaku mendapat "uang terimakasih" dari para kontraktor yakni Kardinal dan Maidarmawan. Uang itu diterima Lutfi yang sudah memberikan HPS kepada kontraktor.

Kardinal adalah orang lapangan dari PT Jasa Promix Nusantara milik Sibron Azis. Kemudian Maidarmawan adalah orang lapangan dari Taufik Hifayat, adiknya Bupati Mesuji nonaktif Khamami.

Penerimaan itu diyakini Lutfi Mediansyah setelah menjalankan perintah khusus dari Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra. Dia diperintah untuk memberikan surat Harga Perkiraan Satuan (HPS) dari paket proyek pengadaan jalan yang bersumber dari APBD murni tahun 2018 kepada para kontraktor. Paket proyek tersebut senilai Rp 9,2 miliar.

"Saya dipanggil ke ruang Bang Wawan. Katanya, ini ada paket, nanti ada orang yang nemui kamu minta HPS," kata Lutfi saat memberikan kesaksian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tindak pidana korupsi pada Dinas PU-PR Mesuji dengan tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (24/06/2019).

Lutfi mengatakan, dalam proyek dalam APBD murni 2018 itu ada 12 paket proyek jalan. Ia mendapat pesanan dari Wawan Suhendra untuk memenangkan 4 orang rekanan dalam proyek jalan tersebut. Dia menyebut menerima daftar nama orang tersebut dalam bentuk Microsoft Excel yang tertulis nama Kardinal, Taufik Hidayat, Rizon dan Rodi.

Kepada keempat orang itu, Lutfi pun memberikan HPS. "Kalau istilah orang awam bocor lah," ujar Jaksa KPK Subari Kurniawan menanggapi keterangan Lutfi.

Lutfi mengatakan, pada akhirnya dia mendapat uang sebesar Rp15 juta dari Kardinal dan Rp2.250.000 dari Maidarmawan, orang lapangan Taufik Hidayat. "Sebenarnya itu salah Pak. Menyalahi prosedur. Saya hanya dapat perintah," ungkap Lutfi.

Uang-uang itu diakuinya diterima setelah berkas pengajuan pengerjaan proyek jalan tersebut dimenangkan oleh 4 orang kontraktor tersebut. Uang itu didapat setelah para kontraktor mendapat pencairan dana.

"Saya kan di bagian administrasi. Setelah saya tandatangani berkas mereka, dikasih uang. Saya tidak minta. Saya dapat dari Kardinal Rp 5 juta sebanyak tiga kali di bulan Oktober, Desember 2018 dan Januari 2019," ungkapnya.

Lutfi juga menyatakan bahwa dirinya juga diminta untuk menyampaikan pesan dari Wawan Suhendra. Pesannya adalah untuk memintai fee proyek sebesar 15 persen.

"Saya juga dimintai untuk menanyakan kesanggupan Kardinal soal fee 15 persen. Itu diminta oleh Bang Wawan," kata Lutfi.

Setelah disampaikan Lutfi, Kardinal menolak. Kardinal hanya menyanggupi fee proyek sebesar 12 persen. Persetujuan untuk fee 12 persen tersebut disetujui oleh Kardinal setelah berkomunikasi dengan Sibron Azis.

"Kami bertemu di rumah Kardinal. Dia nelpon bosnya. Katanya nggak sanggup 15 persen, sanggup hanya 12 persen. Begitu ditelepon langsung ada jawaban berapa persen. Setelah itu saya bilang, nanti saya sampaikan ke Bang Wawan," ujarnya.

Lutfi mengaku tidak mengetahui kapan realisasi dari fee persen tersebut. "Fee proyek itu hitungannya nilai proyek Rp9 miliar dikurangi pajak terus dikali 15 persen," jelasnya soal hitungan persenan paket proyek.

Wawan Suhendra dalam pengakuannya membenarkan memberikan perintah tersebut kepada Lutfi. Namun, dia menyangkal bahwa nilai fee proyek tersebut adalah keinginannya.

"Betul yang mulia, saya menyuruh dia. Tapi sebenarnya, tanpa saya kasih arahan, mereka sudah tahu. Dan itu bukan atas keinginan saya soal persenanan proyek," ujar Wawan.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi. Yakni Lutfi Mediansyah selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PU-PR Mesuji, Nyoman Nobel sebagai Kepala Seksi Operasional Bina Marga Dinas PU-PR Mesuji, Made Louis Ravon Kabid Kabid Bina Marga, Tasuri Kabid SDA Dinas PU-PR Mesuji, Kuntadi Ketua Pokja Konstruksi, Rahmi Pratiwi Kasubag Perencanakan Dinas PU-PR Mesuji, Agnatius Sahrijal Kasi Pegendalian Dinas PU-PR serta Darul Bufferzone Kepala Bidang Peralatan dan Perlengkapan Dinas PU-PR.

Nama Kejati Dicatut

Dalam sidang kali ini, anggota majelis hakim sempat mempertanyakan daftar nama rekanan yang turut mengikuti dan memenangkan paket proyek jalan di Mesuji. Anggota hakim Jaini Basir menanyakan terkait nama instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang termuat dalam daftar rekanan yang diterima Lutfi Mediansyah.

"Saya mau tanya tentang daftar rekanan yang menyangkut nama instansi Kejati terkait proyek. Kamu tahu tentang itu?" tanya Jaini Basir.

Lutfi Mediansyah mengakui dan membenarkan bahwa ada nama instansi Kejati dalam daftar rekanan yang mengikuti proyek jalan di Mesuji.

Jaini Basir pun bertanya mengenai nama Rizon. Lutfi mengatakan bahwa Rizon diketahuinya berasal dari Kejati Lampung.

"Saya tahunya dia dari Kejati yang mulia," tuturnya. Jaini kembali bertanya dari mana Lutfi tahu. “Apa Rizon ini menjual nama Kejati supaya bisa ikut proyek? Jangan-jangan dia jual nama instansi," ucap Jaini. "Ya tahu karena dia menghadap saya yang mulia," jawab Lutfi. (Ricardo)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 25 Juni 2019 dengan judul "Kontraktor Terima Bocoran HPS Proyek".

Editor :