• Kamis, 25 April 2024

Terkendala Anggaran, Pilkakon Serentak di Tanggamus Gagal Dihelat

Selasa, 25 Juni 2019 - 17.30 WIB
357

Kupastuntas.co, Tanggamus - Rencana Pemkab Tanggamus menggelar pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di 220 pekon yang sedianya akan digelar pada November tahun ini, batal digelar, karena terkendala anggaran.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di 220 pekon yang tersebar di Kabupaten Tanggamus yang rencananya digelar pada November 2019, diundur menjadi tahun 2020. Diundurnya Pilkakon serentak tersebut dikarenakan belum dianggarkannya kegiatan ini di APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2019.

"Pelaksanaan Pilkakon serentak 2019 belum bisa dilaksanakan tahun ini, dikarenakan belum di anggarkan. Rencananya dianggarkan tahun 2020," kata Wawan, Selasa (25/6/2019)

Menurut Wawan, meskipun dipaksakan digelar tahun ini, dengan mengajukan anggaran di APBD Perubahan, tetap tidak bisa digelar, karena anggarannya tidak mencukupi. Untuk itu diperkirakan Pilkakon serentak baru bisa digelar antara bulan Mei dan April 2020, menunggu anggaran 2020 dicairkan.

"Jadi saat ini kami masih menyusun tahapan pelaksanaan pilkakon serentak. Sementara jumlah pekon yang akan melaksanakan Pilkakon serentak 2020, tetap sebanyak 220 pekon, dimana 219 pekon masa jabatan kakonnya habis tahun ini, dan satu pekon di bulan Pebruari 2020," katanya.

Dikatakan Wawan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi diundurnya Pilkakon serentak ini ke para camat. Sebab, sesuai dengan amanat Undang Undang, anggaran Pilkakon harus dianggarkan di APBD. "Pilkakon tidak bisa dianggarkan dari Dana Desa atau pihak ketiga, atas dasar itu kita adakan penundaan,” jelas Wawan.

Ditambahkannya, dari dana APBD tersebut nantinya digunakan untuk pelaksanaan tahapan dan pengadaan barang, seperti pengadaan surat suara, honor panitia, sewa tarup, kursi, dan konsumsi (makan) panitia. "Semua dari APBD. Jadi peserta sama sekali tidak dibebani biaya," ujarnya.

Disinggung soal persyaratan bagi warga yang akan mengikuti Pilkakon, Wawan mengatakan, pendidikan minimal calon kepala pekon minimal tamatan SMP atau sederajat. "Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Perda Tanggamus Nomor 7 tahun 2019," katanya. (Sayuti)

Editor :