Pencairan Dana Kelurahan di Pringsewu Tunggu Perbup
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sampai saat ini dana kelurahan di Pringsewu belum bisa dicairkan karena masih terbentur dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang dana kelurahan yang tak kunjung turun.
Kabag Hukum Setdakab Pringsewu M. Ikhsan menyatakan, bila draf Perbup tentang dana kelurahan sudah selesai dibuat. "Saat ini draf Perbup Dana Kelurahan sudah berada di bidang anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ungkapnya, Rabu (26/6).
Dengan demikian, kata dia, draf Perbup Dana Kelurahan sudah memasuki tahap akhir tinggal singkronisasi saja. "Untuk tahap selanjutnya BPKAD, bagian Hukum, bagian Tapem, akan menggelar rapat bersama untuk membahas finalisasi draf Perbub tersebut," ungkap M. Ikhsan.
Ikhsan optimis dalam waktu dekat Perbup dana kelurahan bisa selesai. "Jika sudah selesai maka drafnya akan diajukan kepada bupati untuk ditandatangani," ujarnya.
Sementara Lurah Pringsewu Timur Sukron mengatakan, meskipun Peraturan Pemerintah No 138 Tahun 2018 dan Permendagri No 17 tahun 2018 tentang dana kelurahan sudah turun, namun anggarannya belum bisa dicairkan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub). "Untuk DPA, Juknis, dan Juklak sudah ada tinggal menunggu Perbub," ungkapnya.
Menurut dia, besaran anggaran dana kelurahan sekitar 700 juta, dimana 70 persen untuk fisik dan 30 persen untuk administrasi termasuk honor bayan dan lain sebagainya. Untuk diketahui di Kecamatan Pringsewu terdapat 5 kelurahan, diantaranya, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu Barat, Pringsewu Utara, Pringsewu Selatan serta Kelurahan Fajaresuk. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Didampingi Suami, Ririn Kuswantari Daftar Bacabup Pringsewu di PDI Perjuangan dan PAN
Jumat, 26 April 2024 -
Baru Bebas 2 Bulan, Pria Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Fakhlevi Daftar Bakal Cakada Pringsewu dari PDI Perjuangan dan PAN
Rabu, 24 April 2024