Terbukti Money Politic, Caleg PDIP di Tanggamus Ini Divonis 20 Hari Penjara
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tukiman, calon legislatif (caleg) petahana anggota DPRD Tanggamus, divonis 20 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, karena terbukti melakukan politik uang saat kampanye pada Pemilu 2019.
Selain itu, majelis dengan hakim tunggal Farid Zuhri juga menghukum pria yang biasa disapa Topos itu membayar denda Rp500 ribu subsider penjara tujuh hari.
Menurut Hakim Farid dalam sidang pelanggaraan pemilu yang berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019, caleg dari PDIP itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 523 ayat 1, UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terhadap keputusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, tidak mengajukan banding. "Kami dari Bawaslu Tanggamus tidak mengajukan banding," ujar anggota Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin.
Kasus ini tindaklanjut penyelesaian perkara pelanggaran pemilu oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus.
Ikhwanudin menjelaskan, perkara yang menjerat Tukiman terjadi di Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung yang ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotaagung.
Sementara itu Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengaku menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut," kata Heri.
Sebagai pengurus PDIP, Heri mengaku prihatin. Namun partainya menghormati penegakan hukum bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. (Sayuti)
Tonton Juga :
https://youtu.be/bqLzfqOg7iMBerita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








