• Jumat, 19 April 2024

Waspada Jebakan Rentenir Online, OJK Ungkap Ribuan Fintech Ilegal

Rabu, 26 Juni 2019 - 11.59 WIB
150

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pinjaman online saat ini tengah menjadi tren di masyarakat, terutama generasi milenial. Selain mudah, proses peminjaman ini dinilai cepat. Namun, masyarakat juga harus mewaspadai praktik pinjaman online  ilegal.

Itu karena pinjaman online tidak hanya merugikan secara finansial tapi secara fisik. Saat ini banyak kasus penagihan pinjaman yang tidak beretika.

Masyarakat Lampung pun waspada jika ingin meminjam uang melalui pinjaman online, (fintech), pasalnya dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat ribuan perusahaan fintech yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Kepala Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan, dari ribuan fintech yang ilegal tersebut, hanya ada 113 yang terdaftar dan hanya ada 7 perusahaan fintech yang sudah berizin dari OJK.

Yudi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menutup 948 perusahaan fintech yang ilegal, dari ribuan perusahaan fintech yang berseliweran di masyarakat. "Dengan ribuan fintech yang ilegal ini maka diharapkan warga lebih berhati-hati dalam meminjam uang, dilihat dulu sudah terdaftar belum di OJK atau tidak ,"ungkap Dwi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2019).

Ia menjelaskan, perusahaan fintech yang telah mendapat izin dari OJK yakni, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat , KIIMO , Koinworks, dan Modalku.

"Sedangkan 106 perusahaan baru melakukan pendaftaran di OJK, dan kami verivikasi kembali", ucapnya.

Saat ini OJK telah menerima 5 sampai 6 pengaduan warga yang terjerat rentenir digital tersebut.

"Pengaduannya mulai dari intimidasi karena tidak bisa membayar karena bunganya terus meninggi, hingga ancaman dipermalukan didepan umum dengan me SMS semua kontak yang ada di nomornya ", ucapnya.

Jika memang masyarakat ragu untuk menanyakan ilegalitas perusahaan pinjaman online, pihaknya meminta warga untuk mengadu ke OJK dengan call center 157 layanan telepon, atau menelpon karena ke kantor OJK ke nomor 5601471. Dan melalui website www.sikapiuangku.co.id

"Atau bisa saja datang langsung ke kantor kami (OJK)", ucapnya. (Wanda)

Editor :