• Jumat, 26 April 2024

MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 - 18.27 WIB
31

Kupastuntas.co, Jakarta, CNN Indonesia - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak jelas.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ucap Arief dikutip CNNIndonesia, Kamis (27/06).

Arief berujar Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara. Sementara Jokowi-Ma'ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.

Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma'ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

"Namun demikian setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Pemohon hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya. Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02," ujarnya.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.

Sebelumnnya, MK juga telah menolak sejumlah permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Beberapa poin yang ditolak di antaranya soal ketidaknetralan aparat dalam hal ini Polri dan BIN dalam Pilpres 2019, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, serta soal pembatasan pers.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda putusan hakim hari ini digelar sejak pukul 12.30 WIB. (Red/cnn)

Editor :