Pemkot Bandar Lampung Nunggak Tagihan BPJS Kesehatan Rp2,7 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggak pembayaran tagihan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung sebesar Rp2,7 Miliar.
Penyebab penyebabnya dana bagi hasil pajak rokok dari Pemerintah Pusat hingga kini belum diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Dana bagi hasil belum diberikan, sehingga menyebabkan pembayaran BPJS kesehatan bagi 43 ribu masyarakat Bandar Lampung tersendat sejak Januari hingga Juni 2019", ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Bnadar Lampung, Sukarma Wijaya, Kamis (27/06/2019).
Ia mengatakan, pemkot telah menduga pembayaran klaim BPJS akan mengalami kendala telat pembayaran, atas dasar itu, pemkot saat melakukan MoU bersama BPJS, menolak salah satu poin yakni, pembayaran klaim setiap tanggal 10 per triwulan.
Disinggung mengenai berapa jumlah selisih dana yang belum dibayarkan oleh pemkot ke BPJS, Sukarma menyebut ada selisih hingga Rp9,5 miliar. Dalam rapat tersebut, pihaknya meminta agar BPJS Bandar Lampung membawa permasalahan selisih tersebut ke rapat tingkat nasional.
"Yang jelas jumlah peserta BPJS yang ditanggung pemkot itu 43 ribu peserta ditambah dari Provinsi Lampung 15 ribu peserta", pungkasnya.
Sementara Kepala BPJS Bandar Lampung, M. Fakhriza, membantah jika Rp9,5 miliar bukan merupakan tunggakan pemkot. Namun ada miss perhitungan proyeksi terkait adanya perencanaan kebijakan pajak rokok dari Peraturan Kementerian Keuangan.
"Kalau pemkot tunggakannya hingga Juni ini Rp2,7 miliar. Pemkot bayarnya menunggu cair pajak rokok dari pusat ke provinsi baru ke pemkot. Karena ada miss itu juga nggak dibayar full, hanya sekitar Rp 1,6 miliar yang dibayarkan" ujarnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024