Wahyu Febrian, Pengedar Ganja di Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Wahyu Febrian (21) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab berkas tersangka pemilik 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, berdasarkan P21 tersangka Wahyu Febrian, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka kami limpahkan pagi ini, Kamis (27/6/19)," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut, AKP Hendra Gunawan, hal itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Tentunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses penuntutan tersangka," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Wahyu Febrian diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di Kecamatan Talang Padang pada Jumat (22/3/2019) pukul 18.30 Wib.
Menurut keterangan tersangka Wahyu, Ganja didapatkannya di Bandar Lampung kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025