YLKI Nilai OJK Lemah Terkait Pengaduan Layanan Finance
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah dalam menindaklanjuti masalah warga terhadap jasa layanan finance.
Ketua YLKI Lampung, Subradayani, mempertanyakan, kinerja OJK selama 2 tahun terakhir ini dalam menyelesaikan pengaduan para konsumen. Pasalnya, beberapa persoalan jasa keuangan belakangan ini yang sampai ke YLKI terkait pelayanan bank dan non bank, kerap mengkritik OJK.
“Banyak sekali nasabah mengadu menjadi korban penarikan kendaraan dijalan secara paksa, baik kendaraan Roda 2 dan roda 4. bahkan kasus terakhir, terdapat nasabah atau konsumen yang mengadu kendaraan yang dikredit melalui salah satu perusahaan finance telah melelang kendaraan miliknya yang diduga tidak sesuai prosedur,” ungkap Subradayani, Kamis (27/06).
Ia pun berharap OJK dapat memberikan kontribusi nya sebagai lembaga negara yang berwenang dan mengawasi perusahaan jasa keuangan. “Saya ingin OJK betul-betul serius dalam menyelesaikan masalah warga tentang layanan keuangan. OJK hadus punya taji dan ketegasan untuk menyelesaikan laporan konsumen,” tegasnya.
20 Pengaduan Terkait Perampasan Kendaraan Oleh Debt Collector
Menurut data YLKI selama tahun 2018-2019 terdapat 20 pengaduan konsumen terkait masalah finance bank dan leasing, seperti perampasan kendaraan di jalan secara paksa saat konsumen telat membayar kridit.
“Kami selama ini mendapat 20an laporan pengaduan tentang pelayanan bank dan non bank, ada juga laporan surat tembusan dari OJK tentang konsumen yang mengadu tersebut. Mereka mengeluhkan tindakan debcolector dari pihak Bank dan non Bank,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono menepis pernyataan tersebut, dan meminta YLKI mengadukan langsung setiap permasalahan yang diketahui kepada OJK, baik bersurat maupun secara lisan.
“Saya minta untuk mengirim surat atau menyampaikan langsung. Pihak yang kurang puas diminta membawa bukti yang dimiliki. Karena sejauh ini kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan dari setiap konsumen,” ujar Dwi.
Namun, sambung dia, OJK dalam menuntaskan perkara, juga harus sesuai prosedur, tidak memihak kemanapun baik ke konsumen ataupun perusahaan. “Kami menyelesaikan masalah harus sesuai prosedur, tidak sembarangan. Kalau memang YLKI tidak percaya dengan kinerja kami, lebih baik ke kantor saja untuk menyampaikannya,” tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrean di Sejumlah SPBU Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lampung Siapkan 7.855 Siswa Ikuti Kelas Migran Vokasi, 475 Peluang Kerja di Jepang Menanti
Selasa, 31 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Akselerasi Inovasi dan Riset Berkelanjutan
Selasa, 31 Maret 2026








