Gubernur Arinal Lantik Fahrizal Darminto Jadi Pj. Sekprov Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Fahrizal Darminto sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Jumat (28/06/2019).
Fahrizal yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu dilantik sebagai Sekprov atas dasar surat keputusan Gubernur Lampung nomor 821.21/682/VI.04/2019 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5377/SJ tentang Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekprov Lampung tanggal 26 Juni 2019.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dalam arahannya, Arinal mengatakan meski dilantik sebagai Pj, akan tetapi belum tentu Fahrizal akan menjadi definitif Sekprov.
Menurut Arinal, jabatan Sekprov adalah pejabat tertinggi di provinsi. Karena itu, untuk menduduki jabatan sebagai Eselon I harus dilakukan seleksi secara terbuka. "Belum tentu Pak Fahrizal ini nanti definitif. Karena nanti akan dilakukan open bidding," ujar Arinal.
Dari itu dia mempersilahkan seluruh pejabat eselon II yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Sekprov Lampung. "Semua pejabat eselon II berhak untuk mengikuti seleksi ini," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025 -
Bawaslu Harus Diperkuat sebagai Penjaga Integritas Demokrasi
Minggu, 14 September 2025 -
Hingga Oktober 2025, Produksi Gabah di Lampung Diprediksi Capai 2,9 Juta Ton
Minggu, 14 September 2025