Gubernur Arinal Lantik Fahrizal Darminto Jadi Pj. Sekprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Fahrizal Darminto sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Jumat (28/06/2019).
Fahrizal yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu dilantik sebagai Sekprov atas dasar surat keputusan Gubernur Lampung nomor 821.21/682/VI.04/2019 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5377/SJ tentang Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekprov Lampung tanggal 26 Juni 2019.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dalam arahannya, Arinal mengatakan meski dilantik sebagai Pj, akan tetapi belum tentu Fahrizal akan menjadi definitif Sekprov.
Menurut Arinal, jabatan Sekprov adalah pejabat tertinggi di provinsi. Karena itu, untuk menduduki jabatan sebagai Eselon I harus dilakukan seleksi secara terbuka. "Belum tentu Pak Fahrizal ini nanti definitif. Karena nanti akan dilakukan open bidding," ujar Arinal.
Dari itu dia mempersilahkan seluruh pejabat eselon II yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Sekprov Lampung. "Semua pejabat eselon II berhak untuk mengikuti seleksi ini," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








