Konsumsi Sabu, Pemuda Blambangan Umpu Diringkus Polisi di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial EN (40), warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, terduga penyalahgunaan narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Selasa (25/06). EN diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Gedung kosong di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat ekspose di Polres Way Kanan, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu gedung kosong tersebut.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EN, saat itu berada didalam gedung kosong sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu," terangnya.
Ia pun melanjutkan dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (BONG), serta satu batang lilin warna putih. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,"terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025