Konsumsi Sabu, Pemuda Blambangan Umpu Diringkus Polisi di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial EN (40), warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, terduga penyalahgunaan narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Selasa (25/06). EN diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Gedung kosong di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat ekspose di Polres Way Kanan, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu gedung kosong tersebut.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EN, saat itu berada didalam gedung kosong sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu," terangnya.
Ia pun melanjutkan dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (BONG), serta satu batang lilin warna putih. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,"terang Andre. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








