• Sabtu, 27 April 2024

Delapan Pj Kakam di Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu Dilantik

Senin, 01 Juli 2019 - 16.46 WIB
312

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pengangkatan menjadi Kepala Kampung (kakam) merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas, untuk itu hendaknya dapat menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab.

Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai kepala kampung sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Bupati Raden Adipati Surya melantik delapan penjabat kakam di wilayah Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu, yang dilaksanakan di aula Kecamatan Baradatu.

Kegiatan pelantikan ini juga dihadiri oleh forkopimda, staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik Akhmad Odhany, Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Selan, Kepala dan unsur inspektorat daerah kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humas dan Protokol, Pimpinan Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (01/7/2019)

Adipati, mengatakan dalam undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Dimana muaranya adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan pemerintah kampung sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.

“Melalui ADD/ADK pemerintah menggelontorkan dana miliaran untuk dikelola kepala desa/kampung berlandaskan aturan dalam menjalankannya. Karena saat ini perihal ADD/ADK menjadi sorotan berbagai kalangan baik masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak lain termasuk pemda yang dinilai mark-up bahkan fiktif. Dan tidak sedikit kepala desa/kampung yang bermasalah dan terjerat hukum akibat kecerobohan atau kurangnya memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK", terangnya.

Adipati, menekankan kepada para kepala kampung bahwa ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau sekelompok orang dan untuk tidak bermain dengan ADD/ADK bila tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian bangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dengan unsur pemerintah kampung dan BPK. Serta tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

"Selain itu juga dalam pelaksanaan kebijakan pemkab melalui ADD/ADK agar kepala kampung dan BPK mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Agar menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga kampung secara keseluruhan untuk mewujudkan kemandirian kampung dalam membantu pemkab mewujudkan visi Way Kanan maju dan berdaya saing 2021", tutupnya.

Diketahui delapan penjabat kepala Kampung yang dilantik yaitu Nasro Jidil, sebagai Pj Kepala Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Andi Irawan sebagai Pj Kepala Kampung Gunung Katun, Ponidi sebagai Pj Kepala Kampung Bandar Sari, Legino sebagai Pj Kepala Kampungn Setia Negara, Afsanudi sebagai Pj Kepala Kampung Bajar Setia, Fikram sebagai Pj Kepala Kampung Banjar Baru, Ria Meri sebagai Pj Kepala Kampung Banjar Negara dan Tarmizi sebagai Pj Kepala Kampung Tiuh Balak Baru Kecamatan Baradatu. (Sandi)

Editor :