• Jumat, 19 April 2024

Empat Rumah Sakit di Bandar Lampung Tak Lagi Layani Pasien BPJS

Senin, 01 Juli 2019 - 18.48 WIB
4.4k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 1 Juli, sebanyak empat Rumah Sakit (RS ) di Bandar Lampung tak lagi melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini setelah BPJS memutuskan kerjasama, karena masa akreditasi empat RS tersebut yang telah habis.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Nurman mengatakan, empat RS tersebut yakni, RS Imanuel (Tipe B), RS Bandar Negara Husada (tipe C), RS Mata Lampung Eye Center (tipe C), dan RSIA Sinta (tipe C).

“Inilah 4 RS yang kami putus sementara kerjasamanya, kalau RS Imanuel sudah sejak 1 Mei lalu, sedangkan 3 lainnya pada Bulan Juli ini,” kata Nurman, Senin (01/07/2019).

Ia mengatakan, diputusnya kerjasama ini, karena akreditasi mereka sudah kadularwarsa. “Sehingga dengan diputuskan kerjasama, maka pasien BPJS tidak bisa lagi berobat di sana. Namun kami ada pengecualian, yakni pasien UGD boleh berobat di sana,” ucapnya.

Ia menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014. Namun, memerhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK 71/2013 Pasal 41 ayat (3).

“Akreditasi adalah bentuk perlindungan Pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Tujuannya, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dari fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, kebijakan ini sesungguhnya pro masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Bandar Lampung: Empat RS Tak Serius Urus Akreditasi

Nurman menambahkan, putusnya kerja sama dengan 4 RS tersebut bukan hal yang dilakukan serta-merta. Sebab, pihak BPJS kesehatan telah memberikan peringatan untuk mengurus akreditasinya.

“Kami sebelumnya terus memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak RS tersebut, namun ya mereka sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga mengurus akreditasi, sehingga kami pun memutus kerjasama mereka,” ucapnya.

Jika nantinya mereka sudah mengurus akreditasi, maka BPJS pun akan melakukan kerjasama kembali. (Wanda)

Editor :