Komisi Informasi Lampung Minta PLN Terbuka Soal Kondisi PLTU Tarahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan menyayangkan sikap PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung yang terkesan tak memberi akses bagi masyarakat yang ingin meminta informasi publik.
Padahal kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sudah jelas mengikat bagi seluruh badan publik, termasuk PLN di dalamnya.
"Jadi sejak lahirnya UU itu pada 30 April 2008, maka dua tahun setelah itu wajib tidak ada pengecualian. Artinya ini dari 30 April 2010 kan sudah hampir sembilan tahun, implementasi harus dilaksanakan, tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk tak melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sekarang tidak bisa ngeles lagi," tegas Dery.
Seharusnya apa yang menjadi pertanyaan masyatakat sudah diumumkan lewat website PLN. Atau informasi tersebut tersedia ketika diminta masyarakat.
Dia mengatakan, seharusnya pihak PT PLN UID Lampung bisa terlebih dahulu melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik, bukan malah mengoper ke pelaksana yang justru tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi karena beralasan informasi yang keluar harus satu pintu.
"Harusnya dilayani dulu, jangan langsung dioper, persoalan nanti ada hal teknis yang tidak bisa dilayani PLN UID Lampung, ya silahkan ke lokasi. Memang mereka punya kewajiban kalau informasi itu tidak ada di kewenangan mereka tetapi mereka mengetahuinya, apa lagi itu dalam satu koordinasi bisnis mereka, harusnya mereka memfasilitasikan ke sana," kesalnya.
"Mereka bisa mengkomunikasikan ke PLTU Tarahan bahwa ini ada masyarakat mau minta informasi dan data yang lebih detil lagi. Tapi kalau dioper-oper Itu namanya pelayanan informasi publiknya tidak maksimal, kurang baik," imbuhnya.
Mengenai sanksi bagi badan publik yang enggan terbuka memberikan informasi publik, pihaknya hanya bisa memberikan saksi berupa administrasi ketika ada masyarakat yang melaporkan ke KI. Namun jika terkait pidanya, maka sudah ranahnya pihak kepolisian
Lebih lanjut dia menjelaskan, perintah UU sudah jelas kepada seluruh badan publik untuk terbuka dengan memberikan akses dan data terkait dengan informasi publik yang dimiliki oleh setiap badan publik, apakah informasi itu termasuk informasi berkala atau atau informasi serta-merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya diberitakan, terkait kerusakan yang sering terjadi pada mesin pembangkit di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Selatan, baik PLTU Tarahan maupun Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi (PLN UID) Lampung saling lempar tak mau memberikan tanggapan.
Kepala Unit SDM PLTU Tarahan, Gunawan, menerangkan, baik dirinya maupun manager PLTU Tarahan tidak bisa memberikan argumen ataupun tanggapan mengenai hal tersebut. Menurutnya, sesuai prosedur yang ada di PLN, segala informasi yang disampaikan ke publik harus satu pintu yakni oleh PLN UID Lampung.
Sementara, Plt. Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Junarwin. Ia mengatakan terkait kerusakan tersebut, media bisa langsung mengkonfirmasi ke pihak PLTU Tarahan.
"Kalau di PLN UID ini lebih kepelayanan dan distribusinya atau pemasarannya. Jadi saya tidak bisa ngomong kalau masalah pembangkit, takut salah juga, jadi silahkan ke PLTU Tarahannya langsung," kata dia. (Erik)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024