Manager PT BMI Nukman, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Pegawai
Senin, 01 Juli 2019 - 09.31 WIB
643
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat dituduh telah melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya yang aktif dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman Bumi Menara Internusa (BMI) atas nama Reni Desmiria karena diduga telah memalsukan ijazah.
Manager HRD & GA PT BMI, Nukman Amsya membantah kriminalisasi terhadap salah satu buruh bernama Reni Desmiria karena yang bersangkutan merupakan pengurus serikat buruh PT BMI dan giat menyerukan tuntutan melalui perundingan bipartit.
"Persoalannya bukan karena Reni itu aktif di serikat buruh dan melakukan pergerakan menuntut hak–hak buruh,” tepis Nukman melalui seluler, Sabtu (29/06/2019).
Nukman menjelaskan jika perusahaannya memiliki peraturan perusahaan (PP) sebagai pedoman tata tertib dan syarat–syarat kerja di dalam hubungan kerja antara para pekerja dengan PT BMI. Dan ini, menurut Nukman, telah mendapatkan pengesahan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan.
"Di dalamnya pada pasal 28 tentang hukuman disiplin terhadap sanksi hukuman disiplin jika para pekerja memalsukan/memberikan keterangan palsu kepada perusahaan, termasuk pemalsuan identitas riwayat hidup dan sebagainya saat menandatangani Perjanjian Kerja maka diberikan sansksi Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas Nukman.
Sebagai contoh, kata Nukman, pada Desember 2018, seorang pekerja berinisial AO telah menggunakan data serta ijazah dan lainnya atas nama M. Manajemen perusahaan pun, dikatakan Nukman, menerpakan PP tersebut terhadap AO.
“AO telah membuat Surat Pernyataan dengan telah mengakui membuat kesalahan dengan memalsukan berkas lamaran dan atau identitas diri atas nama M. Dan yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan atas kemauan sendiri,” serunya.
Sementara itu, lanjut Nukman, perusahaan baru mengetahui Reni melakukan dugaan pemalsuan serupa pada Januari 2019 lalu dimana saat itu Reni melakukan pendampingan terhadap AO menghadap bagian HRS untuk menanyakan masa kerja terkait THR atas dibuatnya surat pernyataan mengundurkan diri oleh AO atas kemauan sendiri.
“Saat itu Reni membuat pernyataan spontan dan pengakuan tanpa diminta telah mengakui memalsukan ijazah dan menggunakan ijazah palsu atas nama berinisial RT dari sekolah SMK dengan nomor ijazah DN-12 MK0560513,” ungkap Nukman.
Petugas HRD perusahaan, diakui Nukman, telah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan baik terhadap terduga Reni Desmiria sesuai dengan peraturan perusahaan. Hanya saja, lanjut Nukman, Reni menolak untuk diberikan sanksi dengan tidak menggunakan untuk dilakukan PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan kebijakan khusus agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri atas kemauan sendiri, seperti yang pernah diterapkan terhadap AO sebelumnya.
“Selanjutnya jika bersangkutan masih tetap ingin bekerja di PT BMI disarankan setelah pengajuan tersebut dilakukan, dia bisa membuat surat lamaran pekerjaan yang baru sebagaimana data dan ijazah yang sebenarnya. Tentunya dengan proses dan prosedur sebagaimana yang telah ditentukan perusahaan selama ini,” pungkasnya.
Reni, dikatakan Nukman justru menantang dan meminta agar PT BMI untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah memberikan waktu satu minggu untuk Reni sejak pengakuan lisannya. Dan untuk menegakkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka perusahaan membuat kebijakan untuk melaporkan saudari Reni Desmiria kepada pihak berwajib pada tanggal 19 Januari kemarin,” seru Nukman. (Sule/rls)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024