• Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Parosil Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD Lambar

Selasa, 02 Juli 2019 - 13.32 WIB
20

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Bupati Parosil mabsus menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif DPRD yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui nota pengantar yang telah disampaikan pada Senin (01/07/2019).

Hal tersebut disampaiakan Parosil pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lambar dengan acara penyampaian pendapatan/tanggapan kepala daerah terhadap nota pengantar dua ranperda inisiatif DPRD setempat tentang KRL dan kabupaten tangguh bencana, Selasa (02/07/2019).

"Secara umum pemerintah sangat mengapresiasi dan menyetujui langkah DPRD untuk menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dituangkan dalam bentuk perda karena hal ini menjadi dasar bagi pemerintah melaksanakan pembangunan khususnya bidang pengelolaan kawasan konservasi tumbuhan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana," kata Parosil.

Penyusunan ranperda ini lanjut Parosil, masih bersifat umum dan luas serta materi muatannya sama persis dalam undang-undang yang mengaturnya, sehingga disarankan materi yang diatur dalam ranperda harus diperkaya agar lebih implementatif dan terfokus sesuai dengan kewenangan pemerintah.

"Jadi, data-data yang terdapat dalam naskah akademik perlu diperbaiki sesuai dengan data terbaru yang ada di Kabupaten Lambar. Legal drafting perda perlu disesuaikan kembali berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri tentang oembentukan oroduk hukum daerah," sampai Parosil lagi.

Mengenai pengaturan tentang tema dari Kebun Raya Liwa (KRL) tambah Parosil, hal ini berguna agar pengelolaan KRL dapat lebih terarah sesuai dengan zonasi dan master plan yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan lembaga ilmu pengetahuan sehingga disarankan untuk ditambahkan materi selain perlindungan bagi pengelola KRL. (Iwan)

Editor :

Berita Lainnya

-->