Digeruduk Masyarakat Soal Izin PT Rajamix, Kepala DPMPPTSP Pastikan Pelayanan Perizinan Tak Terganggu
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kemuakhian Masyarakat IKAM Lampung menggelar aksi unjukrasa di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, Selasa (02/07/2019).
Kedatangan puluhan masyarakat itu mempertanyakan soal aktivitas PT Radja Mandala Infra Sarana (RajaMix) di Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang, yang disinyalir belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.
Massa menuding, ada kongkalikong antara pihak perizinan dengan pihak perusahaan, sehingga perusahaan yang bergerak di bidang batching plant itu beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DPMPPTSP Martoni Sani menuturkan, bila pihaknya bersama tim BKPRD telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali agar perusahaan itu tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin.
"Kesepakatan kita (Tim BKPRD) tidak akan mengeluarkan izin untuk perusahaan itu. Karena aktivitas mereka melanggar aturan tata ruang. Yang mana, desa itu masuk dalam wilayah tata ruang perdagangan, jasa dan pemukiman bukan wilayah industri," jelasnya.
Namun demikian, Martoni menegaskan, aksi unjukrasa masyarakat tersebut tidak akan menghentikan aktivitas pelayanan perizinan di kantor DPMPPTSP. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu iklim investasi di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu.
"Saya tegaskan ke kawan-kawan, pelayanan tetap berjalan. Walau di demo, proses pelayanan tidak terputus, jangan sampai ini menggangu investasi di sini," ucap Martoni.
Pihaknya pun merasa bersyukur adanya aksi unjuk rasa masyarakat tersebut, karena hal itu dapat dijadikan bahan oleh tim BKPRD untuk menutup aktivitas perusahaan PT Radja Mandala Infra Sarana.
"Jelas, ini akan kita jadikan rekomendasi dalam rapat bersama tim BKPRD untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DPMPPTSP Lampung Selatan Heri menyatakan bila, aktivitas perusahaan itu sudah berjalan sejak 1-2 bulan terakhir.
"Memang sudah berjalan, kita juga sudah melayangkan surat teguran 1-2-3 agar pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya. Dengan dilakukannya demo tadi, tinggal tim BKPRD akan melakukan eksekusi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Dinas PUPR Sebut Jembatan Memprihatinkan di Lamsel Tidak Dianggarkan Perbaikan
Jumat, 19 April 2024 -
Sekitar 13.500 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa Tanpa Tiket
Jumat, 19 April 2024 -
Viral Warung di Kalianda Jual Gas Melon Rp70 Ribu, Tim Satgas Pangan Lakukan Sidak
Jumat, 19 April 2024 -
Jembatan Penghubung Dua Desa di Lamsel Memprihatinkan
Kamis, 18 April 2024