• Sabtu, 27 April 2024

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan, Lampung Masuk Klaster 7

Selasa, 02 Juli 2019 - 21.31 WIB
106

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk satuan tugas (satgas) implementasi zonasi pendidikan. Langkah ini sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas sekolah di semua daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, tugas Satgas tersebut ialah mensinkronisasikan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemda dalam peningkatan kualitas pendidikan. Satgas itu juga bertugas mendorong sinergi potensi milik pusat dan daerah dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.

“Mulai PPDB, pelatihan guru, dan bantuan kepada daerah, nanti akan ditangani satgas. Misalkan urusan bencana, maupun kegiatan-kegiatan berkaitan pendidikan, penanggungjawabnya satgas di masing-masing provinsi," kata Didik di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Disebutkannya, Satgas itu terbagi dalam 8 klaster provinsi dengan koordinator unit-unit lembaga di Kemendikbud. Untuk Provinsi Lampung masuk dalam klaster 7 bersama Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Bali.

“Klaster I meliputi provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dengan koordinator Badan Bahasa, Klaster II meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Sulawesi Barat, dengan koordinator Itjen dan Klaster III meliputi Banten, Maluku Utara, Kalbar, Gorontalo, dengan koordinator Balitbang,” jelasnya.

Kemudian Klaster IV : Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Timur, Riau, dengan koordinator Ditjen PAUD dan Dikmas. Klaster V : Jawa Timur, NTB, Kalimantan Utara, Papua Barat, dengan koordinator Ditjen Kebudayaan dan Klaster VI meliputi Sulawesi Selatan, NTT, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Bengkulu, dengan koordinator Ditjen GTK 7.

Selanjutnya, Klaster VII : Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, Lampung, dengan koordinator Ditjen Dikdasmen, terakhir Klaster VIII : Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Jambi, dengan koordinator Setjen.

Didik menerangkan, meski koordinator di masing-masing klaster berasal dari Kemendikbud atau pemerintah pusat, mereka akan dibantu koordinator daerah dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

“Ini bertugas membantu pemda termasuk untuk intervensi misal pusat punya uang berapa, daerah punya uang berapa, untuk apa digunakannya, agar mempercepat kualitas pendidikan," tandasnya. (Kpr)

Editor :