Lambar Lepas dari Predikat Kabupaten Tertinggal

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Berdasarkan peraturan menteri desa PDT nomor 3 tahun 2018 tentang pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertinggal, maka kabupaten Lampung Barat (Lambar) ke depan sudah terbebas dari kabupaten daerah tertinggal baik berdasarkan evaluasi kuantitatif dan evaluasi kualitatif.
Kepala Bappeda Lambar, Okmal ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya usai menghadiri workshop dan rapat kerja tentang perumusan rencana aksi daerah Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal (PPDT) Provinsi Lampung 2021 di Bandar Lampung, Selasa (02/07/2019) mengatakan bahwa dari target 80 kabupaten tertinggal baru terentaskan sebanyak 64 daerah dari 122 kabupaten di Indonesia, dan di Sumatera ada 6 kabupaten terentaskan termasuk Kabupaten Lambar, sedangkan Pesisir Barat belum terentaskan.
"Data yang digunakan dalam evaluasi antara lain Podes 2018, susenas 2018 dan kemampuan keuangan daerah 2016. Pengesahan keluar dari kabupaten tertinggal menunggu peraturan presiden," kata Okmal.
Okmal berharap Kabupaten Lambar bisa lebih mandiri dan maju. Lampung Barat selama 3 tahun ke depan akan selalu didampingi Kementrian PDT, tapi bukan dalam bentuk program fisik melainkan kegiatan peningkatan SDM baik masyarakat dan aparatur di pekon (desa).
"Evaluasi tidak dilakukan secara mandiri oleh kementerian, akan tetapi bekerja sama dengan pusat study UGM, dan ekspose dilaksanakan 1-2 Juli di hotel Aston Bandar Lampung, dan akan disampaikan langsung oleh direktur perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal Kementerian Desa PDT, Refdinal", pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Dibangun Secara Swadaya, Fraksi Golkar Desak Pemda Segera Selesaikan Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar
Kamis, 04 September 2025 -
Rapat Paripurna, Fraksi PKS Kritisi Defisit Anggaran Hingga Prioritas Pendidikan di Lampung Barat
Kamis, 04 September 2025 -
Proyek Bronjong Siluman di Hantatai Lambar Ternyata Dikerjakan CV Bunga Mutiara, PPK Klaim Pengerjaan Normal
Kamis, 04 September 2025 -
ANDALALIN Akan Jadi Syarat Perizinan Berusaha di Lampung Barat, DPMPTSP Sebagai Verifikator
Rabu, 03 September 2025