Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pemuda Asal Bandar Mataram Lamteng Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku Endra (21) warga Dusun 007 Rt 008 Rw 004 Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng, pada Senin (01/07/2019) pukul 21.30 WIB di Pinggir Ledeng Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa korban Arifin Kurniawan warga Dusun Rombong IX Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram, pada Sabtu (22/06/2019) pukul 21.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban di halaman Balai Desa Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lamteng.
Dikatakan Kapolsek, awalnya korban tidak dan langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, namun sudah berjalan tujuh hari sampai dengan tanggal 29 Juni 2019 motor korban tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.IK bersama anggotanya melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir ledeng Bandar Jaya Barat berikut sepeda motor milik korban Arifin Kurniawan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. (Towo)
Berita Lainnya
-
Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan
Kamis, 17 Juli 2025 -
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025