• Jumat, 29 Maret 2024

Polda Lampung Bongkar Rumah Perakitan Senpi Ilegal di Metro

Selasa, 02 Juli 2019 - 07.46 WIB
81

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap rumah untuk perakitan senjata api (senpi) ilegal di kawasan Kota Metro.

Terbongkarnya rumah perakitan senpi ilegal itu dari adanya perdagangan senpi ilegal melalui media sosial (medsos) dilakukan pada Sabtu (29/06/2019) lalu. Satu pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro berhasil diamankan saat berada di Poll Damri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kecamatan Metro Pusat sekitar pukul 07.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadany menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa ada penjualan senpi secara ilegal melalui medsos.

“Setelah dapat info itu, kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya,” kata Barly didampingi Ps Kasubidit Jatanras Kompol Yustam saat ekspose di Mapolda Lampung, Senin (01/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi barang berupa senpi melalui jasa paket. “Kami langsung kordinasi dengan pihak jasa paket (Poll Damri) di Metro," terangnya.

Di lokasi Poll Damri, lanjutnya, Tim Resmob memantau situasi saat pelaku mendapat kiriman bahan senpi dari HRLD yang saat ini DPO.

“Setelah pelaku sampai di loket Damri Metro langsung menuju tempat pengambilan paket. Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangi bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Setelah pelaku diamankan, sambungnya, Tim kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat merakit senpi. “Kita langsung ke lokasi merakit senpinya. Alhasil kami temukan banyak barang bukti. Langsung kita amankan,” ujarnya.

Pelaku, bebernya, mengaku baru pertama kali, dan baru menjual satu senpi. “Pengakuan dia (pelaku) baru sekali, tapi masih kami dalami lagi,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barly, bahan dasar yang digunakan untuk merakit senpi dari bahan Airsoft Gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.

“Kalau suku cadang kata pelaku dari online, dan belajarnya dari online tapi belum bisa dibuktikan, makanya masih kami dalami kaitannya dengan HRLD (DPO)," tuturnya.

Harga satu pucuk senpi yang dijual pelaku, terang Barly, seharga Rp7 juta dan satu amunisinya Rp800 ribu. “Pelaku menjual barang (senpi) sesuai dengan pesanan. Apakah pelaku ini menyuplai senpi kepada pelaku curanmor, masih kita dalami juga,” bebernya.

Diketahui barang bukti yang disita yakni dua pucuk senpira jenis revolver, satu buah silinder senjata revolver, satu buah pelatuk/pin, satu lempengan per gepeng, 80 butir amunisi aktif colt 38, 10 butir amunisi aktif 9 mili, satu unit mesin gerinda, 10 buah mata gerinda, satu buah meja kecil, tiga buah mata bor besar, tiga buah mata bor kecil dan satu lembar resi pengiriman warna kuning dari Pos Metro Lampung ke Jakarta Selatan.

Lalu, satu unit hanphone, satu unit sepeda motor, satu buah carbon cleaner, satu buah obeng, satu buah tabung gas kapasitas 5 liter, satu buah pompa gas, satu buah atm, lima buah plat bulat bulan cetakan amunisi colt 38, satu pucuk senjata angin air sofgun cal. 4 mm, satu pucuk senjata angin air sofgun cal. 19.11 mm, satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type kilua 160 ss dengan popor berwana loreng, satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type hua super max dengan popor berwana coklat, dan beberapa barang bukti lainnya. (Oscar)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 02 Juli 2019 dengan judul "Polda Lampung Bongkar Rumah Perakitan Senpi Ilegal di Metro"

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/Fe8McH-BXK4

Editor :

Berita Lainnya

-->