• Sabtu, 20 April 2024

Bejat! Seorang Ayah di Lambar Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Selasa, 02 Juli 2019 - 15.09 WIB
168

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kali ini terjadi di Pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau. ND (45) tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan anak kandungnya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Faria Arista menjelaskan, bahwa pada tanggal (01/07/2019) kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban bernisial ND (19).

"Awalnya pihak kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar, kami langsung melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam", kata Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa (02/07/2019).

Dijelaskan Faria, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya.

"Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban, dengan modus ancama fisik, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya tersebut," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas enam tingkat sekolah dasar atau berusia 11 tahun.

"Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kakak kandung korban mengtahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor," lanjut Faria.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman" ungkapnya. (Iwan)

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/ZN5KRDZPlP4

Editor :