• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Wanita Ditangkap Polres Tanggamus

Selasa, 02 Juli 2019 - 17.35 WIB
130

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus. Satu dari tiga tersangka yang diringkus, adalah perempuan. Mereka adalah Yuliza alias Liza (38), Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31).

Dalam penangkapan salah seorang tersangka yakni Irwansyah sempat diwarnai kejar-kejaran, ketika tersangka menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza.

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan petugas, terdiri dari 1 paket sabu, alat pakai sabu/bong dan beberapa handphone serta uang Rp150 ribu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Baros.

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

"Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/06/2019) pukul 19.00 WIB," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (02/07/2019) sore.

"Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp500 ribu, uang Rp150 ribu, alat hisap dan dompet," Lanjut AKP Hendra.

Menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza. Sementara tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza di mana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp150 kepada tersangka Dwi Handoko," terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain di antaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

"Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lanjut. "Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->