132 Pulau Kecil di Lampung Belum Miliki Izin Pemanfaatan, Pemprov : Pengusaha Harus Patuh Aturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dari 132 pulau kecil yang ada di Provinsi Lampung, sampai saat ini belum ada satupun yang memiliki izin pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria, melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/7).
Dikatakan dia, dengan tak adanya izin pemanfaatan, maka dari itu dipastikan potensi-potensi pajak menjadi tidak terbayarkan. "Selain pelanggaran izin, juga ada potensi tidak dibayarkannya pajak untuk kabupaten seperti parkir, hotel, dan restauran," ujar Dian.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mempercepat segala proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung meski masih keterbatasan alat.
"Jadi kita mulai mencicil beberapa hal yang perlu dilakukan. Tadi saya coba men-spead up supaya proses perizinan itu bisa lebih cepat. Kita memetakan kewenangan-kewenangan provinsi. Ternyata di kantor perizinan kita, sarana dan prasarananya masih belum lengkap. Tapi akan kita percepat supaya perizinan itu bisa lebih instan karena tidak boleh lama-lama. Kalau bisa 1 jam, kenapa harus 2 jam," jelas Pj. Sekretaris Provinsi, Fahrizal Darminto.
Fahrizal mengatakan, mempercepat proses perizinan merupakan upaya memajukan pariwisata di Provinsi Lampung. Apalagi kini pelaku usaha pariwisata sudah sudah mulai bermunculan sehingga perlu mempunyai legal aspek agar usahanya berkembang.
Dia berharap, tak ada lagi masyarakat yang berpendapat bahwa mengurus izin itu sulit. Padahal pihaknya menjamin tidak ada retribusi yang siluman dan pelaksanaannya bisa cepat.
"Memang harus ada proses edukasi juga ke masyarakat bahwa kalau untuk usaha agar mendapat legal aspek itu dia harus punya izin. Kita akan jemput bola, bila perlu sosialisasi diforum-forum pelaku usaha. Pelaku usaha harus patuh pada aturan sebelum memulai usahanya," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026








