• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Parpol Dilimpahkan ke Kejari Lampura

Rabu, 03 Juli 2019 - 16.29 WIB
193

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perkara dua orang oknum pengurus partai politik (Parpol) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sudah masuk tahap 2 dan akhirnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura).

Perkara dugaan korupsi dana hibah parpol itu telah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara sejak awal tahun 2019 lalu, dan hari ini resmi dilimpahkan ke Kejari Lampura beserta alat bukti.

"Pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) pada perkara tersebut dengan menyertakan dua tersangka yakni tersangka DW (56) selaku Ketua PKPI Lampung Utara dan BT (58) selaku Wakil Sekretaris PKPI periode 2011 sampai dengan 2016, keduanya warga Kabupaten setempat," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.

Dijelaskan AKBP Budiman Sulaksono, kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019 lalu dan ditanah di Rutan Polres Lampung Utara. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka SPJ tahun 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang dana bantuan keuangan, buku tabungan dan nota hibah Pemda ke Parpol.

"Kedua tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada pengurus PKPI ini telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," kata Kapolres.

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara, kedua tersangka dikenakan  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI no. 31 Tahun 1999, sebagaimana  dirubah Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui bahwa kronologinya adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Dengan cara, pada tahun 2011 sampai dengan 2016 pengurus PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima dana hibah dari Pemda Lampung Utara sebesar Rp155 juta, namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp78.312.000, papar Kapolres.

Atas pelimpahan perkara tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, SH, MH, bahwa kedua tersangka berikut barang buktinua telah masuk di kantornya dan tengah dalam pemeriksaan jajarannya.

"Ya benar, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh rekan-rekan saya," ujarnya. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->