• Sabtu, 20 April 2024

Oknum ASN Terlibat Perakitan Senpi Ilegal di Metro

Rabu, 03 Juli 2019 - 08.08 WIB
105

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung terus mendalami kasus pengungkapan rumah untuk perakitan senjata api (senpi) ilegal di kawasan Kota Metro. Pelaku perakitan senpi ternyata oknum ASN yang bertugas di Kota Metro.

Polisi masih terus mencari keberadaan penyuplai amunisi serta suku cadang yang diterima oleh pelaku YAC (31). “Kasus itu (Pengungkapan home industri senpi) masih kita kembangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M. Balry Ramadany saat dihubungi, Selasa (02/07/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, bahwa pelaku YAC merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi guru mengajar di salah satu sekolah.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Barly tidak membantahnya. “Infonya sih seperti itu (PNS). Yang jelas kasus ini akan terus kami dalami lagi,” tegasnya.

Sampai saat ini, kata Barly, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan bisnis senpi tersebut. “Pengakuan dia (pelaku) baru kali ini, dan belum sampai setahun, tapi itu kan bantahan dia. Makanya kita masih terus dalami lagi” jelasnya.

Pelaku, lanjut Barly, mendirikan pabrik senpi hingga merakit senpi karena hobi. “Karena hobi merakit, jadi dia iseng-iseng buat senpi itu. Kita belum bisa memastikan berapa banyak senpi yang sudah diproduksinya,” terangnya.

“Jadi dia itu (Pelaku) buat senpi berdasarkan pesenan dan sesuai amunisi yang dipesen pelaku dari HRDL (DPO). Nah HRDL ini masih kita kejar,” sambungnya.

Selama ini, Yoga Andi Cahya alias YAC dikenal sebagai orang yang supel dan gaul di lingkungannya. Pantauan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Beruang Gang Paving RT 24 RW 04, Kelurahan  Purwosari, Kecamatan Metro Utara,  yang diduga sebagai pabrik atau lokasi perakitan senjata api ilegal pasca penangkapan oleh Polda Lampung dalam kondisi sepi dan tergembok, Selasa (02/07/2019).

Dari pantauan luar, tidak tampak adanya aktivitas mencurigakan seperti alat-alat produksi. Hanya saja, pada bagian samping ada kamar yang tertulis sebagai laboratorium.

Nani, tetangga sebelah rumah tersangka mengatakan, dirinya tidak tahu jika pelaku merupakan perakit senjata api ilegal. Karena selama ini dikenal berprofesia sebagai guru.  "Cuma kita nggak tahu PNS apa nggak. Tahu ngajar saja, dimana juga kurang paham," tukasnya.

Dijelaskannya, pelaku telah tinggal sekitar dua tahun bersama dengan istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Nani mengaku, tidak pernah mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari tersangka.

"Kalau suara mesin, apa gerinda motong gitu, selama ini sih kita tidak pernah dengar ya. Kita juga baru tahu. Tapi, kalau hobi nembak burung, itu kita tahu. Memang beliau sering berburu burung pakai senapan angin. Dia kan ada komunitasnya gitu," ungkapnya.

Ia menilai, pelaku merupakan orang yang ramah dan suka menegur tetangga. Bukan merupakan orang yang tertutup. "Gaul lah. Kalau tertutup sih nggak. Baik juga. Kita tahu ya Sabtu pagi itu dibawa polisi, ditangkapnya di jalan katanya. Terus ke sini dibawa. Gitu saja kita tahunya," ungkapnya.

Sementara Sigit, warga setempat lainnya mengaku, baru mengetahui adanya pabrik senjata di daerahnya dari berita di media sosial. "Kita juga baru tahu kemarin itu ramai berita. Saya lihat facebook di Metro ada pabrik senjata. Baru tahu itu. Ya kaget juga ternyata dekat sini lokasinya. Tadi juga ada polisi datang," imbuhnya.

Terpisah, Ketua RW 04 Purwosari Tukijo menjelasakan, pihaknya juga tidak mengetahui adanya penggrebekan pada Sabtu pagi di wilayahnya. Pun demikian dengan adanya aktivitas produksi senjata api ilegal.

"Kalau rumah kontrakan di situ, ya ada dua itu. Kalau betul pelakunya itu, ya rumahnya yang cat merah hitam. Itu kontrakan. Mungkin pak RT yang lebih tahu. Kalau kita cuma dapat laporan saja. Tapi nggak ada laporan juga tuh dari kemarin," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, YAC ditangkap ketika mengambil kiriman barang yang dipesen dari HRDL melalui jasa pengiriman Poll Damri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kecamatan Metro Pusat pada Sabtu (29/06/2019) lalu.

Pengungkapan tersebut setelah Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa ada perdagangan senpi secara ilegal melalui media sosial. (Oscar/Johan)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 3 Juli 2019 dengan judul "Pelaku Perakitan Senpi Ternyata Oknum ASN"

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/ayFvzswqMPk

Editor :