• Sabtu, 20 April 2024

Pemda Se-Lampung Diminta Laporkan Proyek Besar ke KPK

Rabu, 03 Juli 2019 - 07.58 WIB
40

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pemkot Bandar Lampung diminta terlebih dahulu melaporkan setiap rekomendasi proyek besar ke KPK, setelah dilakukan tender/lelang. KPK juga minta tender proyek harus dilakukan sesuai standar dan tersistem.

Penegasan itu disampaikan Tim Koodinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah III Dian Patria, saat acara evaluasi sistem Monitoring Center For Pevention (MCP) Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam) di ruang Tapis Berseri Pemkot Balam, Selasa (02/07/2019).

Dian Patria mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk meningkatkan serta menguatkan sistem dari tujuh rencana aksi pemberantasan korupsi yang sudah ada di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, evaluasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Kita juga mendorong pemda untuk melakukan transaksi secara online dan terbuka dalam setiap kegiatannya, sehingga mereka tidak kerja dua kali dalam laporan kinerjanya. Dan hanya tinggal menyamakan koneksi serta konsolidasi angka saja," ungkapnya.

Selain itu, Dian minta ke depan setiap rekomendasi proyek besar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung, harus sesuai dengan standar dan tersistem serta disampaikan terlebih dahulu kepada KPK.

"Iya jadi , kedepan kalau ada proyek harus disampaikan dulu ke kami (KPK), apa nama proyeknya, kemudian siapa pemenang tendernya, agar lebih konkrit antara kerja dan penyampaian. Karena kita ini kan kerja bukan pura-pura," ujarnya.

Dian berharap, Pemkot Bandar Lampung mau belerjasama dengan Pemprov dan juga kejaksaan terkait penagihan pajak dan aset, guna mendukung pencapain PAD yang lebih besar.

"Jadi kita lakukan evaluasi, guna meningkatkan sistem menjadi audit, dan dapat membuat orang takut untuk korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan enam konsep rencana pemberantasan korupsi di lingkungannya, di antaranya E-Planning, E-Budgeting, dan perizinan melalui online.

"Sehingga melalui aplikasi ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan keuangan tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk monitoring," ungkapnya.

Selian itu, lanjut Herman. Sistem aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengetahui anggaran yang diserap dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan KPK terkait pelaksanan Undang-undang Keterbukaan Publik.

"Dengan begitu, diharapkan melalui progres rencana aksi ini, dapat mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik yang transparan," tandasnya. (Sule)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 3 Juli 2019 dengan judul "Pemda Diminta Laporkan Proyek Besar ke KPK"

Editor :