• Selasa, 23 April 2024

Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, Kabid Disdik Lamsel Ditahan

Rabu, 03 Juli 2019 - 08.24 WIB
86

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel), Yusmardi.

Yusmardi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2016 sebesar Rp2,3 miliar. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Eko Mei, saat ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (02/07/2019).

“Tersangka (Yusmardi) ditahan sejak 25 Mei 2019 lalu,” ujar Pandra.

Selain Yusmardi (Pejabat Pembuat Komitmen), kata Pandra, terdapat dua tersangka lainnya. Yakni Zulfikar selaku pemodal dan Nur Muhammad selaku rekanan atau wakil Direktur CV Mika Kharisma.

Ketiganya, lanjut Pandra, diringkus setelah adanya audit dari BPK bahwa proyek dengan nilai Rp2,3 miliar pada pengadaan alat olahraga tahun 2016, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Di mana Yusmardi diduga menerima suap sebesar Rp460 juta, atau 20 persen dari nilai proyek.

“Jadi, Yusmardi ini terima uang dari Zulfikar untuk izin proyek sebelum lelang dimulai. Dan mereka ini semua yang mengaturnya agar CV Mika Kharisma yang memenangkan proyek tersebut,” papar Pandra.

Dijelaskan Pandra, bahwa CB Mika Kharisma adalah perusahaan yang dipinjam dari Nur Muhammad oleh Zulfikar. Setelah ada pinjam meminjam, barulah mereka membahas pembagian hasil dari proyek tersebut.

“Berkas ketiganya dijadikan tiga berkas (split atau terpisah). Segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Yusmardi sempat menjadi buronan. Awalnya petugas Ditreskrimsus Polda Lampung terlebih dahulu meringkus dua tersangka. Yakni  Nur Muhammad dan Zulfikar.

Dari perkembangan itu, barulah petugas kembali berhasil meringkus satu tersangka lainnya, yaitu Yusmardi pada 25 Mei 2019 lalu. Di mana pada sebelumnya ia masih aktif berdinas sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditreskrimsus meringkus Nur Muhammad pada Minggu (05/05/2019) lalu. (Oscar)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 3 Juli 2019 dengan judul "Polda Tahan Kabid Disdik Lamsel"

Editor :