• Kamis, 25 April 2024

Banding Ditolak, Jaksa KPK Belum Tentukan Langkah Selanjutnya

Kamis, 04 Juli 2019 - 12.41 WIB
41

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Lampung menolak upaya banding yang dilayangkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi hal itu, jaksa belum dapat menentukan langkah yang diambil.

"Kami belum bisa tentukan sikap. Karena kita belum terima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi," ujar jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto saat ditanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (04/07/2019).

Dia menjelaskan, pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi nantinya akan diterima oleh pihaknya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Regulasinya seperti itu. Pengadilan Tinggi akan menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diteruskan ke KPK," ungkapnya.

Langkah yang diambil ke depan, lanjut Wawan Yunarwanto akan ditentukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK. Apakah akan menyampaikan upaya kasasi atau tidak.

"Sampai saat ini, dengan adanya penyampaian Pengadilan Tinggi secara lisan kepada media, maka putusan terhadap perkara Zainudin belum inkrah. Nanti kita lihat keputusan pimpinan KPK, apa ambil langkah Kasasi atau tidak," terangnya.

"Upaya Kasasi itu juga tergantung dengan pihak terdakwa melalui pengacaranya. Kalau pengacara terdakwa mengajukan Kasasi, maka dari kita juga akan mengajukan Kasasi. Jadi, putusan itu inkrah atau tidaknya, tergantung kedua belah pihak," tambahnya.

Jaksa pada KPK menyampaikan banding dengan maksud menyampaikan keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan dalam dakwaan jaksa menyebutkan menerima aliran dana dari perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Perusahaan itu terbentuk berkat izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan, kakak kandung Zainudin Hasan. Dari perusahaan itu, Zainudin Hasan menerima aliran dana senilai Rp7 miliar. (Ricardo)

Editor :