• Selasa, 23 April 2024

Enseval Beri Pendampingan Penyaluran Obat kepada Pelanggan di Bandar Lampung

Kamis, 04 Juli 2019 - 18.15 WIB
167

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk mulai melakukan pendampingan kepada para pelanggannya untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di Bandar Lampung.

Pendampingan ini agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.

Kepala Komunikasi Eksternal dan Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk, Hari Nugroho, mengatakan, pemberian bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia, dimana kantor cabang Enseval beroperasi. Sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.

“Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat. Enseval sebagai salah satu anak usaha Kalbe yang bergerak di bidang distribusi senantiasa menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan,” jelas Hari dalam kegiatan pendampingan Ijin Usaha Toko Obat di Woods Stair, Kamis (4/7/2019).

Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

Area Business Manager Enseval Bandar Lampung, Danu Tri Handriyono menambahkan, Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dan melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggan.

“Bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ jelasnya.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval juga akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian. Untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik.  Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu, kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dra. Asnah Tarigan mengatakan, Dinkes Bandar Lampung menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.

“Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya,” ujarnya. (Tampan)

 

Editor :