Jadi Narasumber Forum Diskusi Politik, Ismun Zani Sampaikan Tupoksi Parpol
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Ismun Zani menjadi narasumber dalam kegiatan koordinasi forum-forum diskusi politik yang diselenggarakan Kesbangpol setempat, Kamis (04/07/2019). Dalam paparannya, ketua Fraksi partai Golkar ini menyampaikan sejumlah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Partai Politik (Parpol) dalam berbangsa dan bernegara.
"Parpol dibentuk untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia. Sedangkan tugas kader yaitu mengingatkan kader yang duduk di lembaga DPR agar melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan benar agar selalu meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ismun.
Ketua DPD II Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa Parpol menjadi pilar demokrasi yang membentuk sikap dan perilaku yang terpola atau sistemik, bahkan dalam bentuk seleksi dan keanggotaan Parpol harus dengan konsep pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
Selain itu Ismun juga menjelaskan mengenai fungsi dari legislatif, ia mengatakan bahwasanya DPR dipilih memalui Pemilu, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah maupun kota dengan fungsi pengawasan politis dan tekhnis.
"Kita juga di DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan aturan. Jadi jika sudah dilantik itu bukan lagi milik Parpol, melainkan sudah milik semua warga Lambar terkhusus di Dapil tempat kita mencalonkan diri. Perlu kita ketahui bersama bahwa undang-undang menempatkan DPR dan Bupati sejajar, contoh kecilnya bupati dalam mengesahkan ABPD jika DPR tidak menyetujui maka itu tidak bisa disahkan. Jadi jangan mudah menyalahkan wakil rakyat jika kita belum mengetahui sistemnya seperti apa," pungkas Ismun. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024 -
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Metro, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Hektar Sawah Gagal Tanam, Dinas Pertanian Metro Akui Adanya Keteledoran Penyuluh
Rabu, 24 April 2024 -
10 Hektar Sawah di Yosodadi Metro Terserang Penyakit Blas, Petani Gagal Tanam
Rabu, 24 April 2024