• Selasa, 23 April 2024

Kadisdikbud Lampura: PPDB Sistem Zonasi Ada Pungli, Kepsek Disanksi Tegas Sampai Pemberhentian

Kamis, 04 Juli 2019 - 14.08 WIB
58

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara akan memberikan sanksi tegas bila medapati ada pungutan liar (pungli) atau pemalsuan dukumen pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, prestasi dan perpindagan tempat tugas orang tua di tahun ajaran 2019/2020.

Penegasan itu dikatakan, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Toto Sumedi ketika dikonfimasi terkait keluhan masyarakat dengan adanya sistem tersebut, Kamis (04/07/2019).

"Bila ditemukan ada pungli dan pelanggaran lain maka sanksi tegas akan diberlakukan, baik itu terhadap calon siswa atau kepala sekolah, dan sanksi itu bisa saja teguran, penundaan naik pangkat dan pemberhentian," kata Toto Sumedi.

Hal itu dikhususkannya bagi sekolah-sekolah lanjutan seperti SMP. Karena menurutnya untuk tingkat SMA dengan SMK kewenangannya ada di Provinsi. Tapi untuk SD dan SMP diharapkannya bisa berlangsung dengan sukses karena bila terjadi hal-hal yang menyimpang akan dikenakab sanksi tegas.

"Imbauan ini sudah kita sampaikan dengan pihak sekolah dan jika masih terjadi sanksi tegas diberlakukan," lanjutnya.

Sampai dengan hari ini, menurut dia, pelaksanaan pendaftaran masih berjalan lancar meski PPDB melalui proses zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Di Kabupaten Lampung Utara untuk tingkat sekolah dasar (SD) pada 412 sekolah prosesnya berjalan lancar dan begitu juga yang terjadi untuk SMP di 69 sekolah di kabupaten setempat.

"Di Kabupaten Lampung Utara prosesnya berjalan baik di 412 sekolah dasar dan di 69 SMP. Sesuai pelaksanaan pendapatan untuk SD dan SMP ini dilaksanakan dari tanggal 1-5 Juli 2019, dan sampai hari ini hasil pantauan tim di lapangan berjalan dengan baik. Katena sebelumnya kita sudah merapatkan untuk membahasa sistem zonasi ini di tingkat MKKS," ungkapnya.

Untuk kuota penerimaan dalam PPDB SD dan SMP di tahun 2019/2020, Dinas Pendidikan setempat mengacu pada Permendikbud yang baru nomor 20 tahun 2019, atas perubahan Permendikbud nomor 15 tahun 2018.

"Kuota kita mengacu pada Permendikbud 20 tahun 2019, untuk kuota sistem zonasi yang semula 90 persen menjadi 80 persen yang diterima, jalur prestasi yang tadinya 5 persen menjadi 15 persen dan untuk perpindahan orang tua tetap 5 persen," paparnya. (Sarnubi)

Editor :