• Sabtu, 20 April 2024

KPU Lampung Disebut Salah Tafsir, Nanang Trenggono : Keputusan Kami Berdasarkan Hukum

Kamis, 04 Juli 2019 - 15.18 WIB
78

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 dengan pangadu Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur kepada KPU dan Bawaslu Lampung Timur dan KPU Lampung yang digelar di ruang rapat utama Polda Lampung telah selesai.

Kuasa hukum pengadu Yuriansyah mengatakan, alasan pihaknya mengadukan permasalahan ini ke DKPP dikarenakan pihaknya menduga bahwa KPU Lampung telah salah menafsirkan isi dari Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 976 yang menjadi salah satu dasar KPU Lampung memerintahkan KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Batang Hari Nuban.

"Kami tidak mempersoalkan mengenai perolehan hasil pemungutan suara. Tetapi kami mempersoalkan terkait pleno pertama  yang dianggap selesai dengan ditandatangani KPU saksi dan telah distampel, namun KPU Lampung memerintahkan untuk pleno ulang dasar hukumnya dipotong",  ungkapnya saat ditemui usai sidang.

Yuriansyah menerangkan, SE KPU RI nomor 796 itu menyatakan bagi daerah yang belum selesai melakasanakan rekapitulasi maka dilanjutkan sampai paling lambat 2 hari sebelum provinsi berakhir. Dengan begitu menurutnya, rekapitulasi suara ulang tidak bisa dilakukan di Lampung Timur karena rekapitulasi suara sudah selesai pada tanggal 5 Mei 2019, dan tahapan penghitungan suara berakhir pada 7 Mei. Maka adanya pleno di tanggal 8 atau 9 itu bertentangan dengan dasar hukum SE KPU RI nomor 796 dan juga sudah lewat batasan peraturan yang dibuat oleh KPU yaitu berakhir pada 7 mei.

"Kami mengharapakan apabila ini sesuai aturan, maka tegakkan aturan dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

Kedepan pihaknya juga akan menambahkan rekaman video proses persidangan pada pleno pertama sebagai alat bukti. Dirinya mengaku seharusnya alat bukti itu ditunjukan pada hari ini, tetapi alat bukti dibawa oleh rekannya. "Karena dalam perjalanan kakak dari rekan tersebut meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sidang ini", ujarnya.

"Tapi meskipun begitu tidak mengurangi keabsahan bukti-bukti kami, dan alat bukti ini nanti menyusul kami berikan. Karena dalam rekaman itu ada fakta urgent, yakni ketika rapat pleno rekapitulasi pertama, ada pernyataan ketua KPU Lampung Timur yang mengatakan "Apabila ada keberatan setelah penepatan ini maka diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)" maka ini menjadi buruk ketika KPU Provinsi Lampung mengambil langkah bukan ke MK, artinya ada perbedaan pandangan antara KPU kabupaten dan KPU provinsi dalam andangan hukum dan dalam menafsirkan isi SE yang dibuat KPU RI tersebut," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, keputusan KPU Lampung dalam mensupervisi KPU Lampung Timur untuk lakukan pleno rekapitulasi ulang sudah benar dan jelas di mata hukum, menurutnya SE KPU RI nomor 796 itu perpanjangan masa pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terutama untuk wilayah timur dan untuk kab/kota yang TPS di kecamatan jumlahnya besar. "Ada satu kecamatan yang jumlah TPS mencapai 1.500 TPS. Mereka tidak cukup waktu plenonya, sehingga membawa dampak pleno di kabupaten/kota berkepanjangan", ujar Nanang.

"Tapi selain itu SE KPU RI 796 juga dapat digunakan untuk melakukan koreksi atau perbaikan rekapitulasi suara yang mengalami kesalahan. Maka SE KPU RI 796 menjamin kepastian hukum tahapan dan jadwal untuk pleno rekapitulasi dapat dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2019. Jelas dan pasti," tandasnya. (Sule)

Editor :