• Selasa, 23 April 2024

Penguatan dan Pemantapan Sistem Keamanan dan Mutu PSAT, Pemkab Way Kanan Registrasi Label Pangan

Kamis, 04 Juli 2019 - 14.58 WIB
109

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Dengan adanya Permentan ini dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap keamanan dan mutu PSAT melalui pendataan, registrasi pendaftaran dan sertifikasi.

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan telah melakukan Sertifikasi Produk PSAT sejak tahun 2017. Selain sertifikasi tersebut Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan pada tahun 2019 ini juga sedang menjalankan kegiatan registrasi PSAT terhadap pelaku usaha penggilingan padi (beras) untuk mendukung kegiatan pemberian label pangan.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan registrasi PSAT Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan saat ini sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha penggilingan padi/ beras di beberapa kampung.

Dari hasil pendataan tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk di registrasi ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, sehingga nantinya dengan kegiatan ini diharapkan akan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk masyarakat selaku konsumen dan bagi pelaku usaha akan meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk.

Sedangkan bagi pemerintah akan berguna untuk mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk PSAT. Pendaftaran (registrasi) produk Pangan Segar Asal Tumbuhan ini tidak hanya untuk komoditi beras saja, akan tetapi juga berlaku untuk produk PSAT lain yang menggunakan kemasan bermerk/ label.

Adapun persyaratan yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha adalah sebagian berikut. Persyaratan pemohon registrasi PSAT:

  1. Fotocopy KTP (perorangan)
  2. Akte Pendirian dan Perubahannya (badan usaha/badan hukum)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan
  6. Pelaku usaha pangan segar yang memiliki sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan dapat dilampirkan.
(Kominfo/Sandi)

Editor :