• Jumat, 29 Maret 2024

Proyek PLTU Rawan Korupsi

Kamis, 04 Juli 2019 - 07.30 WIB
488

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seperti menjadi ladang basah bagi sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Tidak heran, jika kemudian korupsi di proyek PLTU terus berulang.

Jika pada tahun 2004 muncul kasus korupsi PLTU Tarahan yang menjerat anggota DPR RI saat itu Emir Moeis. Maka pada tahun 2018 kembali muncul kasus korupsi sejenis yang terjadi pada PLTU Riau 1. Ini menjadi indikator jika proyek PLTU memang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Modus operandinya pun sama. Jika pada kasus korupsi PLTU Tarahan, Emir Moeis selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari perusahaan rekanan pengadaan peralatan PLTU Tarahan. Emir Moeis pun lalu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk kasus korupsi di PLTU Riau 1, juga rekanan memberikan uang kepada anggota DPR RI Eni Maulana Saragih agar bisa dimenangkan dalam tender, Kasus PLTU Riau 1 terungkap berawal dari OTT KPK pada 13 Juli 2018, dengan adanya penyerahan uang senilai Rp500 juta dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya. Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Kasus PLTU Riau 1 terus berkembang, hingga menyeret sejumlah pihak seperti Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka. KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Eni sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Kotjo.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Idrus Marham juga sudah divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Idrus terbukti menerima suap Rp2,250 miliar.

Dirut PLN Sofyan Basyir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. Sofyan diduga dijanjikan menerima fee sama besar dengan Eni dan Idrus.

Pertanyaannya, jika sejak awal pembangunan PLTU Riau 1 sudah ada permainan, apakah mungkin mesin pembangkit yang dibangun sesuai kualitas yang ditetapkan? Tentu butuh waktu untuk membuktikan itu semua. (**)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 4 Juli 2019 dengan judul "Proyek PLTU Rawan Korupsi".

Editor :

Berita Lainnya

-->