• Jumat, 26 April 2024

Sidang DKPP di Polda Lampung, Komisioner KPU 'Debat Panas' dengan Saksi PAN

Kamis, 04 Juli 2019 - 12.21 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kode etik Dewan Kehornatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 di ruang rapat utama Polda Lampung berlangsung panas, Kamis (04/07/2019).

Dalam sidang yang membahas dugaan pelanggaran kode etik atas perintah KPU Lampung kepada KPU Lampung Timur untuk mengoreksi hasil pleno dan melakukan pleno ulang di Kecamatan Batanghari Nuban.

Dari pantauan Kupastuntas.co di ruang sidang, suasana sempat panas ketika komisioner KPU Lampung M Tio Aliyansah mempertanyakan suatu hal yang menyatakan bahwa saksi dari PAN inkonsisten.

Pernyataan yang dilontarkan oleh komisioner tersebut, sontak menimbulkan keberatan dari para pengadu/pemohon dan menimbulkan perdebatan antara teradu dengan pengandu yang menganggap pertanyaan teradu kepada saksi itu bersifat menjebak.

"Keberatan majelis, pertanyaan yang disampaikan oleh teradu kepada saksi itu bersifat menjebak, dan bersifat menyimpulkan, ini tidak boleh," ungkap salah satu pengadu.

Diketahui pengadu nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur. Dia memberikan kuasa kepada Yuriansyah (advokat). Ada 15 orang penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam perkara ini yakni; Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yakni, Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung yakni, Nanang Trenggono, M Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yakni Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto. (Sule)

Editor :