• Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Korupsi Proyek Mesuji, 'Orang Kepercayaan' Adik Bupati Jadi Saksi

Kamis, 04 Juli 2019 - 12.04 WIB
90

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (04/07/2019).

Dua orang saksi bernama Farikh Basawad alias Paying dan Maidarmawan disebut sebagai 'orang kepercayaan' terdakwa Taufik Hidayat, adik sang Bupati Mesuji non aktif, Khamami. Sementara, dua orang saksi lainnya adalah para kontraktor, Apriansyah serta Bambang Irawan.

Pemantauan di ruang persidangan, JPU KPK terlibat tanya jawab dengan para saksi seputar tindak tanduk terdakwa Taufik Hidayat.

Kepada JPU, Maidarmawan mengaku pernah menjadi pegawai pada toko pupuk milik terdakwa lainnya, Khamami pada 2014 silam. Pekerjaan terakhir yang digelutinya ialah sebagai pedagang bakso.

Seiring berjalannya waktu, dia berkenalan dengan Taufik Hidayat dan mengikuti tender proyek di Dinas PU-PR Mesuji. Dia mengaku mendapat gaji dari Taufik Hidayat. Selama ini, menurut dia, Taufik Hidayat tidak memiliki perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi.

"(Taufik Hidayat) Tidak ada perusahaan, Pak. Cara kerjanya, minjam perusahaan, Pak. Hasil dari proyek yang kami kerjakan saya terima juga," ujarnya kepada JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Dia pernah mendapat uang dari Taufik Hidayat. Uang itu diberi Taufik Hidayat, dengan maksud membantu persalinan istri Maidarmawan.

"Kalau ada kerjaan proyek, dagangan bakso saya dibuka sama istri saya, Pak. Saya pernah dapat uang untuk persalinan istri," ungkapnya pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Siti Insirah.

"Kalau ada untung kami bagi tiga, Pak. 30, 30, 40 pembagiannya, Pak. 30 persen ke saya dan Paying. 40 persen ke Taufik," tuturnya.

Selama ini, dia sendiri yang mengikuti lelang proyek secara online. Pengetahuan tentang lelang secara online dipelajarinya pada 2017 silam.

"Pertama-tama saya belajar dulu. Tanya sana sini. Terus belajar pakai laptop. Akhirnya saya yang ngurus lelang online, Pak," imbuhnya pada JPU.

Dalam perkara yang ditangani KPK ini, ada tiga terdakwa sekaligus yang menghadiri persidangan. Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji, Wawan Suhendra. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Khamami diduga menerima fee proyek dengan nilai Rp2,4 miliar. Penerimaan uang itu diduga diketahui oleh Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. (Ricardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->