Sidang Perkara Pengrusakan Lahan Antara Paman dan Ponakan di Pesawaran Digelar
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan melakukan sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Pada hari Kamis (4/7), diagendakan oleh hakim mendengarkan keterangan saksi.
"Kita hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, dari empat saksi yang ada," ungkap ketua majelis hakim Rio Damenta.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran keterbatasan waktu. "Hari ini kita akan sidangkan 29 perkara, makanya kita hari ini akan meminta keterangan dua saksi dari perkara ini saja," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Aldani warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan telah melaporkan keponakannya Uut Pansi warga Dusun Suka Negeri, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan yang diduga telah melakukan pengrusakan tanam tumbuh dilahan yang diakui milik Aldani pada tahun 2017 lalu. Kendati demikian, pihak terlapor (Uut Pansi) mengaku bahwa dirinya memiliki bukti sah kepemilikan lahan tersebut. (Reza)
Berita Lainnya
-
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Barat Negeri Sakti Pesawaran, Mobil Ringsek dan Truk Terperosok
Selasa, 28 April 2026








