• Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Gugatan Dampak Debu Jalan Ryacudu, Pemprov Lampung: Warga Mohon Bersabar

Kamis, 04 Juli 2019 - 14.23 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merespon adanya rencana gugatan dari masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Mayor Jendral Ryacudu, Korpri, Bandar Lampung karena mengeluhkan kondisi jalan berdebu.

Plt Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan meminta warga yang terdampak debu jalan dapat bersabar. Sebab saat ini rencana perbaikan Jalan Ryacudu masih dalam proses tender dengan nilai paket sebesar Rp11,4 miliar.

"Kita mohon sabar saja, kita kan nggak mungkin mengerjakannya ilegal. Ketika nanti surat perintah kerja sudah keluar akan di follow-up", ujar Mulyadi saat diwawancara awak media, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (04/07/2019).

Dia berjanji, segala kekurangan kondisi jalan ini akan segera dioptimalkan. Termasuk soal debu, pihaknya berjanji akan melakukan penyemprotan air untuk mengurangi debu.

"Apa yang jadi kekurangan akan kami optimalkan, misalnya debu maka akan kami semprotkan air. Untung yang bolong kan juga sudah ditimbun. Untuk optimalnya diatasi di tender," katanya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta masyarakat tidak perlu melakukan gugatan tersebut. Fahrizal memastikan proyek lelang sedang berlangsung.

"Saya malah belum tahu (rencana gugatan warga), tapi ya tidak perlu menggugat. Sebentar lagi itu, karena sudah ditangani serius. Kemarin Pak Ofyar (Rektor Institue Teknologi Sumatera) juga sudah mengekpose rencana penanganan jalan Ryacudu yang nantinya akan dijadikan jalan yang menenuhi standar dan indah. Jangan khawatir, itu sedang proses, bukan kami biarkan," ujar Fahrizal.

Untuk mengurangi kesalah pahaman ini pula, Fahrizal akan melakukan sosialisasi pada warga setempat untuk memberitahukan progres perbaikan jalan Ryacudu tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 75 KK yang berada di jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung berencana akan melakukan gugatan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung apabila tidak segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut. (Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->