• Jumat, 29 Maret 2024

DPO 3 Tahun, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanggamus

Jumat, 05 Juli 2019 - 13.04 WIB
270

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tekab 308 Polres Tanggamus yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sikat Krakatau (Ops Sikat) 2019 menangkap Firman Tega Putra (26) warga Dusun Damsih, Kelurahan Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Bahar Rifandi (21) warga Pekon Kotawaringin Rt/Rw. 001/001, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 10 Februari 2016.

"Tersangka merupakan DPO, Polres Tanggamus sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2019," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (05/07/2019).

Dikatakan Kasat, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka diamankan pagi tadi, Jumat (05/07/2019) sekitar pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo, Pringsewu," kata AKP Edi Qorinas.

Kasat menjelaskan, adapun peran tersangka dalam pencurian tersebut yakni mengantarkan tersangka Aan Hanafi (37) ke TKP pencurian.

"Tersangka Aan Hanafi sudah lebih dulu ditangkap pada 10 Februari 2019 lalu," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Absolut Revo BE 6989 UD diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara dalam keterangan tersangka kepada petugas mengaku mengantarkan Aan Hanafi dari Pasar Gading Rejo menuju Adiluwih untuk mencuri motor korban.

"Waktu saya sedang duduk duduk di Pasar Gading Rejo, Aan Hanafi meminta untuk diantarkan ke Adiluwih, saat tiba disana dia mencuri motor korban yang terparkir didepan warung korban," tutur tersangka.

Menurut tersangka, usai pencurian tersebut dia tidak mengetahui kemana Aan membawa motor karena dia sempat pergi ke luar Lampung.

"Saya tidak tau kemana Aan membawa kabur motor tersebut dan saya juga tidak diberikan hasil dari motor curian, karena setelah itu saya pergi ke Jawa," ucapnya.

Sementara korban Bahar Rifandi mengatakan mengetahui kehilangan sepeda motor miliknya saat bangun tidur siang di warungnya.

"Saat saya terbangun, teman saya Sunarto menanyakan siapa yang bawa motor saya. Setelah dicari-cari tidak ditemukan kemudian saya melapor kepada polisi," kata Bahar Rifandi yang tercatat dalam laporannya ke Polsek Sukoharjo. (Manalu)

 

Editor :

Berita Lainnya

-->