• Jumat, 26 April 2024

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lampura Dibekuk Polisi

Jumat, 05 Juli 2019 - 10.27 WIB
66

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku perampasan kendaraan bermotor dengan modus mencegat korban di jalan mengaku telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Terungkapnya dari pengakuan menurut SS (22) satu dari empat orang pelaku perampasan sepeda motor di jalan itu bermula dari laporan korban Saripudin (16) warga Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, padda Kamis (04/07/2019) kemarin.

Sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono setelah dilakukan lidik dari laporan korban yang tertuang dalam LP/447/VII/2019/PLD LPG/ RES LU/SEK KAI SEL, Tanggal 04 Juli 2019 tersebut diperoleh informasi mengarah pada tersangka.

"Penangkapan terhadap pelaku oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di tempat pelaku bekerja di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tadi pagi sekira pukul 00.15 WIB," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (05/07/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu SS telah melakukan tindak pidana serupa dibeberapa lokasi.

"Pengakuan tersangka dia sudah beraksi di TKP Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan pafa tahun 2015 lalu dengan hasil motor metik Berdama rekannya berinisial P," ujar Kasat.

Kemudian pelaku melancarkan aksinya di TKP Desa Bindu, Kecamatan Abung Barat juga pad taun 2015 dengan hasil sepeda motor merk Suzuki Smash juga bersama P (inisial rekan tersangka). Lalu di TKP Dusun Mompok, Kecamatan Abung Pekurun di tahun 2016 dengan hasil sepeda motor Honda Supra Fit dan Honda Supra biasa bersama dengan rekannya berinisial L. Sedangkan di TKP Desa Cabang Empat, Kecamayan Abung Selatan pada tahun 2017 dengan hasil Honda Revo Absolut bersama dengan rekannya berinisiyal P, T, dan M yang saay ini tengah dalam pengejaran anggota Polres Lampung Utara, papar AKP M Hendrik Apriliyanto.

Ditambahkannya, kronologis kejadian yang dialami korban Saripudin yang terjadi Kamis (04/07/2019), saat itu korban hendak mencari makanan ternak dan melintasi TKP lalu dicegat oleh dua orang pelaku, kemudian pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban merk suzuki smash dengan nomor polisi B 6193 FDE.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka sepeda motor milik korban (B 6193 FDE), tersangka kita jerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana," lanjutnya. (Sarnubi)

Editor :