• Sabtu, 20 September 2025

Motor Hasil Curian Dijual Rp3,5 Juta

Jumat, 05 Juli 2019 - 08.08 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nopian (20), warga Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, yang diciduk Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (02/07/2019) lalu, mengakui menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp3,5 juta.

“Motor-motor hasil curian kami jual Rp3,5 juta ke desa tetangga (Lampung Timur). Kebanyakan Honda Beat", ujar Nopian tanpa menyebutkan identitas dan desa asal di penadah, Kamis (04/07/2019).

Setiap beraksi di Kota Bandar Lampung, Ia bersama rekannya mempunyai peran masing-masing. "Kalau saya hanya sebagai pengemudi motor yang menunggu kawan memetik motor yang mau dicuri. Kami selalu berempat. Kita rencanakan dulu sebelum beraksi", ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rossef Efendi, mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar dua orang rekan Nopian, dan menduga adanya gudang atau penampungan oleh penadah yang juga ada di Lampung Timur.

"Masih kita kembangkan. Sementara pas kita amankan dia (Nopian) ada tiga motor di rumahnya, karena waktu melawan dan membahayakan petugas, terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur dan terarah (tembak di kaki)," kata Rosef saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (04/07/2019).

Untuk diketahui, Salah satu Nopian yakni Jimy sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polresta Bandar Lampung pada 30 Juni lalu. Dari keterangan Jimy, barulah menangkap Nopian di rumahnya di Lampung Timur. (Oscar)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat 5b Juli 2019 dengan judul "Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta"

Editor :