• Sabtu, 20 September 2025

Pembangunan TPA Regional Lampung Gunakan Dana APBN Hingga Rp90 Miliar

Jumat, 05 Juli 2019 - 16.22 WIB
124

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mulai membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional pada awal tahun 2020.

TPA regional yang dipusatkan di lahan Register 40 Gedungwani, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan itu mengakomodir empat kabupaten/kota di antaranya Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Namun, jika dimungkinkan juga akan menjangkau Lampung Timur.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat menjelaskan, pembangunan TPA regional ini akan menggunakan dana APBN sebesar Rp80 - Rp90 miliar, dan luas lahan yang dialokasikan yakni sekitar 20-50 hektare.

"Anggarannya dari Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan juga mungkin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampahnya," ujar Taufik saat diwawancara usai rapat pembahasan nota kesepahaman antara Pemprov Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pembangunan TPA regional, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Jumat (05/07/2019).

Dengan adanya TPA regional ini, dia berharap ada suatu badan yang mengelola sampahnya sehingga bisa dimanfaatkan seperti untuk sumber energi listrik.

"Kemudian nanti supporting untuk akses jalannya dari kabupaten dan provinsi. Di pusat sudah menganggarkan, makanya kita harus menyiapkan nota kesepahaman antara kabupaten/kota," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Herlina Warganegara mengungkapkan, pihaknya sejauh ini masih mempersiapkan master plan dan dokumen lainnya yang diharapkan dapat selesai tahun ini.

"Dinas Lingkungan Hidup sedang menkaji Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tahun ini selesai master plan, sehingga awal tahun 2020 sudah bisa running pengerjaannya," ujar Herlina.

Setelah melengkapi penandatanganan hasil nota kesepahaman ini, pihaknya akan mengirimkan ke Kementerian sebagai salah satu syarat untuk pengajuan anggaran program kegiatan. (Erik)

Editor :