• Kamis, 18 April 2024

Remaja Pembobol Rumah Tetangga Sendiri, Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 05 Juli 2019 - 19.18 WIB
75

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota mengamankan YP remaja berusia 17 tahun tersangka pembobol rumah warga di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

Dari tangan YP diamankan barang bukti pencurian berupa sebuah tas warna hitam yang berisikan laptop Asus warna Violet berikut chargernya yang disembunyikan di atap gubuk yang berada di areal persawahan di Pringsewu Barat.

Dari penangkapan tersangka, terungkap bahwa tersangka juga merupakan pelaku pencurian di TKP sama pada Bulan Februari 2019 dengan kerugian 2 unit handphone dan uang tunai.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan Sugimin (46) warga Pringsewu Barat pada tanggal 29 Juni 2019.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, tersangka diamankan dinihari tadi, Jumat (5/7/19) pukul 00.20 WIB, berikut barang bukti yang disembunyikan di gubuk " ungkap Kompol Eko Nugroho.

Kompol Eko Nugroho mengatakan, kronologis pencurian dilakukan tersangka ketika korban yang masih tetangga pelaku sedang pergi ke luar Pringsewu.

"Tersangka masuk melalui jendela kamar anak korban kemudian melakukan pencurian Jumat (28/6/19) pukul 22.10 WIB," kata Kompol Eko Nugroho.

Kapolsek mengatakan sebelum terjadi pencurian, korban bersama keluarga berangkat ke Bandung Sabtu (22/6/2019) sekitar 10.00 WIB.

Sebelum berangkat, korban telah memastikan pintu dan jendela telah terkunci rapat, kemudian korban kembali ke rumah pada Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira jam 22.10 WIB mendapati jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan terbuka.

"Setelah korban pulang ke rumah melihat jendela anaknya terbuka, dan memeriksa lemari ternyata laptop korban telah hilang," jelasnya.

Ditambahkan Kompol Eko Nugroho, berdasarkan pengembangan dan keterangan, tersangka sebelumnya sudah melakukan kejahatan di rumah korban pada Februari 2019.

Namun, barang bukti handphone telah dijualnya secara online sementara uang tunai Rp. 1.350.000,- telah habis dipakainya untuk bermain game.

"Jadi terkait penangkapan tersangka, berawal dari dua laporan polisi sekaligus, dan akhirnya dapat terungkap sebab pelakunya masih orang yang sama. Dan kami juga masih melakukan pencarian 2 handphone korban yang telah ditetapkan DPB," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana Junto UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dalam keterangannya tersangka mengaku uang dari hasil pencurian tersebut telah habis dipergunakannya untuk bermain game online di warnet dan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, untuk laptop masih dipergunakannya serta tidak dijual karena digunakan untuk media online dengan memanfaatkan sarana wifi yang dia temukan.

"Iya pak, Februari 2019 dapat HP dan uang tunai Rp1,350.000, hp saya jual Rp. 1,3 juta, uangnya sudah habis," ujarnya. (Manalu)

 

Editor :