• Sabtu, 27 April 2024

Polsek Bukit Kemuning Tangkap DPO Curat Saat Sedang Tidur

Sabtu, 06 Juli 2019 - 09.29 WIB
207

Kupastuntas.co, Lampung Utara - NH (18), DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya tertangkap setelah sempat lolos dari kejaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning Polres Lampung Utara (Lampura).
NH ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara ketika kembali ke rumah setelah keluar dari tempat persembunyiannya. Pengerebekan terhadap NH (18) ini dipimpin oleh Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafri, Jumat (05/07/2019).
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan saat dia sedang tidur di kediamannya di lingkungan II Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Ery Hafri, Sabtu (06/07/2019).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap karena terlibat kasus curat yang dilakukan bersama rekan-rekannya yang lebih dulu ditangkap dan telah menjalani proses hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Rekan-rekan pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, MY (27), MM (20), MA (18) telah diamankan di Rutan Kotabumi, sedangkan rekannya AW (17), NS (16) RS (17) berkas ketiganya tetap dimajukan proses hukumnya tapi tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar.
Kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan para tersangka tersebut, lanjut Kapolsek Bukit Kemuning, terjadi pada Rabu (22/5/2019), di lingkungan VII Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Para pelaku mencuri di rumah korban Sabari (50) dengan cara naik pagar tembok rumah dan langsung membuka genting rumah milik korban. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan turun ke bawah untuk mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai senilai Rp2 juta, 2 unit handphone, 15 pack rokok (magnum), 5 pack rokok (sampoerna mill), 3 pack rokok (surya) dan berbagai jenis rokok lainnya. Korban mengalami kerugiatan yang ditafsir sebesar Rp10 juta.
Menurut Kompol Ery Hafry, selain telah mengamankan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka. (Sarnubi)
Editor :