Beli Narkoba, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Palak Sopir Truk
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang remaja berinisial Z (17), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, diringkus anggota Satreskrim Polres Tanggamus, karena melakukan pemerasan (memalak) sopir truk yang melintasi jalan lintas barat (Jalinbar) di Pekon Sanggi, Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, aksi nekat Z memalak para sopir truk tersebut, karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba. Dimana uang hasil memeras digunakan membeli sabu bersama rekannya, hal itu dikuatkan dengan hasil test urine dan pengakuan remaja bertubuh kecil itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp2 ribu sebanyak 5 lembar.
Dari pengakuan tersangka terungkap hasil yang sangat fantastis, dimana dalam 24 jam secara bergantian, para pelaku dapat menghasilkan uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu yang disetorkan kepada seseorang berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan sopir truk yang resah atas perbuatan pemerasan di Jalinbar Pekon Sanggi.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan satu pelaku berinisial Z dengan barang bukti uang Rp40 ribu, Sabtu (06/07/2019) sekitar pukul 9.00 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (07/07/2019).
Menurut Edi Qorinas, polisi yang menangkap Z curiga bahwa remaja tersebut juga menggunakan narkoba sebab dilihat dari perilakunya sehingga dilakukan test urine terhadapnya.
"Hasil testnya sangat mengejutkan, ternyata urine terduga pelaku mengandung narkoba sabu, bahkan dia sendiri mengaku baru memakainya kemarin sore bersama temannya berinisial H," katanya.
Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Z aksi pemerasan sopir truk di Jalinbar dilakukan oleh seseorang dewasa berinisial S, sehingga pihaknya melakukan pengembangan, namun S belum berhasil ditemukan.
"Pelaku mengaku disuruh orang dewasa berinisial S, terhadapnya masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Dikatakan Edi, sebelumnya tersangka Z bersama dua rekannya yang berhasil kabur, memalak para sopir truk yang melintas. "Sebelumnya tersangka telah menyetorkan uang ke S sebanyak Rp80 ribu dan sisanya masih dipegang olehnya," terangnya.
Ditambahkan Kasat, hasil pemerasan memang sangat fantastis, sebab jika dikumpulkan dari beberapa orang yang dibagi dalam 2 shift, mereka dapat menghasilkan uang Rp500 ribu sampai 700 ribu dalam 24 jam.
"Hasilnya mereka bisa mendapatkan uang berkisar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, dan disetorkan setengahnya kepada S. Sisanya mereka bagi rata," imbuhnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka Z diamankan di Polres Tanggamus. Dan apabila terbukti maka remaja tersebut dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya
Kesempatan itu Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus sebab sangat merugikan dan meresahkan.
Kepada orang tua, Kasat juga berpesan agar menjaga anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan pemerasan dan pungli.
"Mereka juga memiliki uang hanya dipakai untuk negatif yakni Narkoba, jadi untuk para orang tua, mari jaga anak-anaknya, arahkan kepada hal baik sehingga kita tidak merugi dan menyesal nantinya," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








