• Rabu, 24 April 2024

Maling Motor Tetangga, Dua Warga Kota Agung Diamankan Polisi

Minggu, 07 Juli 2019 - 14.23 WIB
399

Kupastuntas.co, Tanggamus -  IS (20) dan DE (17), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat Polsek Kota Agung, atas kasus pencurian sepeda motor tetangga sendiri.

Keduanya diamankan atas persangkaan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Merah BE 3945 RK milik korbannya Makmur (35), yang merupakan tetangganya sendiri.

Plh Kapolsek Kota Agung, Ipda Rudi Khisbiantoro mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 30 Juni 2019.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Agung saat berada di rumahnya masing-masing", ungkapnnya didampingi Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri," Minggu (07/07/2019).

Ipda Rudi menjelaskan, pencurian dilakukan kedua tersangka pada 30 Juni 2019 sekitar pukul 1.00 WIB, dengan cara para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela depan menggunakan linggis kemudian membawa kabur sepeda motor yang ada di ruang tamu.

"Kejadian itu diketahui oleh korban ketika terbangun pada pukul 05.00 Wib, ketika melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya telah hilang," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing tersangka dalam kejahatanya itu memiliki peran berbeda, namun semuanya bermuara sasaran sepeda motor korban.

"Peran tersangka IS masuk kedalam rumah korban, sementara DE mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil keduanya membawa sepeda motor ke Gisting lalu dijual online melalui Facebook," ujarnya.

Ditambahkan Ipda Rudi, dalam perkara tersebut, Polsek Kotaagung mengamankan barang bukti 2 helai pakaian hasil penjualan motor dan uang tunai Rp50 ribu sisa penjualan.

"Diakui para tersangka, hasil penjualan sepeda motor tersebut mendapatkan uang Rp4 juta dibagi rata," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka barang bukti pakaian dan uang diamankan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara sepeda motor dan alat kejahatan berupa linggis masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, untuk tersangka dibawah umur dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka IS mengakui pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli pakaian dan touring bersama komunitas motornya.

"Motornya kami jual seharga Rp4 juta melalui Facebook dan CODan (pembayaran) di Gisting. Hasilnya dibagi dua, kami pakai membeli pakaian, touring sisanya Rp50 ribu,"  katanya. (Sayuti)

Editor :