• Jumat, 26 April 2024

1,5 Bulan Jadi Buronan, Dua Pelaku Curas Ini Akhirnya Diciduk Polsek Tulang Bawang Tengah

Senin, 08 Juli 2019 - 14.35 WIB
155

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan, akhirnya pelarian DA (37) dan YE (34) berhasil dihentikan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah. Keduanya merupakan buronan atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya diketahui adalah anggota dari komplotan yang melakukan pencegatan mobil di tengah jalan dengan modus mengaku-ngaku sebagai polisi. Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (07/07/2019), sekira pukul 03.15 WIB, di Jalan Raya Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta.

“Penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Suhaimin (37) warga Kampung Bandar Agung dan Perisal (36) warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu 15 Mei lalu di rumahnya masing-masing,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (08/07/2019).

DA adalan warga Kampung Bangun Sari yang berprofesi sebagai petani, dan YE (34) warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara adalah wiraswasta.

Dasar penangkapan tersebut, kata dia, atas laporan dari M Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. M Thaiyeb mengaku mengalami tindak pidana curas dengan kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp100 Juta.

Aksi kejahatan itu dilakukan oleh pelaku DA, YE, Suhaimin, Perisal dan dua rekannya yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) pada Selasa (14/05/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba.

Keenam pelaku tersebut dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam memepet mobil Suzuki carry pick up warna hitam, BE 8615 KV milik korban yang sedang dikendarai oleh saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47). Mobil carry pick up tersebut sedang membawa minyak goreng dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya.

“Setelah berhasil memberhentikan mobil milik pelapor, para pelaku tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menyandera para saksi. Kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga para saksi sebesar Rp10 Juta,” jelas Kompol Zulfikar.

Setelah menerima uang tebusan, para saksi langsung ditinggalkan oleh para pelaku Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar. Sedangkan kendaraan carry pick up berikut muatannya tetap dibawa oleh para pelaku.

Saat ini pelaku DA dan YE sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Irawan/Lucky)

Editor :