• Sabtu, 20 September 2025

Edan! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri, Ini Ganjarannya

Senin, 08 Juli 2019 - 18.53 WIB
161

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Entah apa yang merasuki Rina (31) warga Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Ia tega bersekongkol dengan selingkuhannya untuk menghilangkan nyawa suaminya sendiri, yaitu Andi Saputra (30).

Atas perbuatan pembunuhan itu, Rina dan selingkuhannya, Mimin (34) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tanjungkarang Timur dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mimin divonis 15 tahun penjara, sementara Rina divonis 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu yakni Mimin selama 15 tahun. Dan terdakwa dua selama 13 tahun penjara, dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim Salman Alfarizi saat menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (8/7/2019).

Menurut Salman, untuk unsur-unsur yang memberatkan kedua terdakwa iyalah menghilangkan nyawa orang lain dan tidak berperikemanusiaan. "Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan tidak pernah menjalani hukuman," terangnya.

Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal seumur hidup. Kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018 terdakwa Mimin alias Meo berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan.

“Pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (korban, red). Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering  menceritakan hubungan rumah tangganya dengan suaminya (Andi, red) yang tidak harmonis dengan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, lalu berbuat kasar," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Eko.

Karena Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, akhirnya timbul rasa suka antara keduanya. Dan mereka sepakat menjalin hubungan gelap.

“Lalu pada Minggu (9/12/2018) percekcokan kembali terjadi antara Rina dan korban (Andi, red) di kediaman mereka. Cekcok itu terjadi karena Andi mengaku telah menghamili seorang wanita, dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab," ungkapnya.

Mendengar cerita itu, amarah Rina memuncak. Ia merasa kesal dan meminta korban menceraikan dirinya. Namun korban tidak memenuhi permintaan Rina.

“Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh Mimin melukai dan membuat cacat korban (suaminya)," bebernya.

Selanjutnya, terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumah melalui jendela. Mimin sudah menyiapkan bantal sebuah pisau untuk menusuk korban.

“Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar korban tanpa basa-basi, langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil menekankan bantal ke wajah korban," jelasnya.

Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, Rina malah membiarkan, dan berlari sambil mengendong anaknya ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari kediamannya.

“Sesampai di rumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit nyawa korban pun tidak tertolong lagi," terangnya. (Ricardo)

 

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :