• Sabtu, 20 April 2024

Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Metro Ditangkap Polisi Saat Transaksi

Senin, 08 Juli 2019 - 19.56 WIB
154

Kupastuntas.co, Metro – Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok biduan dangdut. Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih mengatakan, tersangka Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, dibekuk pada 17 Juni, saat bertransaksi di salah satu hotel yang berada di Metro Timur.

“Jadi, modusnya itu, mucikari ini menawari kliennya wanita untuk dibooking. Ada dua orang. AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," bebernya saat ekspose di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

Ganda menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada handphone tersangka, sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah. “Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan online," imbuhnya.

Sementara tersangka Yuyun mengaku, dirinya tidak menawarkan, tapi membantu klien mengenalkan teman kencan. Selanjutnya klien yang melakukan lobi, termasuk penentuan besaran harga booking.

“Mulai dari bulan puasa, baru empat lima orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggan. Kalau tarif sekali kencan tergantung mereka yang melobi, saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tuturnya.

Namun, keterangan Yuyun berbanding terbalik saat ditanya awak media terkait fee yang ia dapat. Perempuan 38 tahun itu dengan lugas memaparkan tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu. Sementara long time sebanyak 800 ribu.

“Saya dapat cuma Rp 50 sampai Rp 100 ribu saja. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya, mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," tukasnya.

Tersangka Yuyun terancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Djohan)

Editor :